Pengamat: Tata Kelola Batu Bara Jaga Keandalan Listrik Nasional

Dok.ESDM

FACEINDONESIA.CO.ID – Tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan listrik nasional.

Penetapan perusahaan tambang sebagai pemasok batu bara merupakan kewenangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
Direktur Eksekutif Energy Watch, Olo Berto Siahaan, mengatakan kebutuhan batu bara disusun berdasarkan rencana operasi masing-masing PLTU.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, kebutuhan tersebut dikonsolidasikan oleh PLN Group dan dibahas bersama pemerintah sebelum Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang mendapat penugasan memasok batu bara.

Menurut Olo, mekanisme tersebut menunjukkan peran pemerintah dalam memastikan keamanan pasokan energi primer bagi sektor ketenagalistrikan. Sebab, PLTU masih menjadi pembangkit beban dasar (base load) yang memasok listrik selama 24 jam setiap hari.

Ia menegaskan, ketersediaan batu bara sangat menentukan keandalan sistem kelistrikan nasional. Gangguan pasokan berpotensi menghambat operasional pembangkit dan memengaruhi layanan listrik bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Olo menjelaskan, setelah penugasan ditetapkan pemerintah, proses dilanjutkan dengan penyusunan kontrak, penjadwalan pengiriman, serta pemeriksaan kualitas dan kuantitas batu bara oleh surveyor independen. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar pembayaran, sementara pemerintah tetap mengawasi realisasi pasokan dan pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Ia menambahkan, kepastian penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penugasan perusahaan tambang perlu dilakukan lebih awal.

Untuk memenuhi kebutuhan operasi PLTU mulai 1 Januari 2027, penetapan idealnya selesai paling lambat November 2026 agar perusahaan memiliki waktu menyiapkan produksi, administrasi kontrak, dan distribusi batu bara.

Menurutnya, pembagian kewenangan yang jelas antara regulator dan pelaksana pengadaan akan memperkuat tata kelola sektor energi.

Dengan mekanisme tersebut, pasokan batu bara untuk PLTU diharapkan tetap terjaga sehingga mampu mendukung keandalan listrik nasional dan ketahanan energi.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *