FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mendorong pengusaha lokal agar dapat mengambil peran lebih besar dalam industri pertambangan nasional. Langkah ini dilakukan untuk membuka peluang bagi usaha kecil dan menengah (UKM) masuk ke rantai pasok global sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, mengatakan pemerintah menyiapkan kebijakan afirmatif melalui peta jalan transformasi UMKM. Program tersebut diarahkan untuk mendorong pelaku usaha lokal naik kelas, mulai dari kawasan sekitar pertambangan hingga menjadi bagian dari rantai pasok industri global.
Hal itu disampaikan Bagus saat mewakili Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam acara Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).
“Kami ingin memastikan kekayaan alam di bumi Nusantara tidak hanya memberi manfaat bagi perusahaan besar, tetapi juga memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat di daerah,” ujar Bagus.
Ia menjelaskan, salah satu terobosan pemerintah adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Prioritas bagi pengusaha kecil dan menengah lokal. Kebijakan ini diharapkan membuka kesempatan bagi pengusaha daerah untuk mengelola usaha pertambangan secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab.
Selain akses perizinan, Kementerian UMKM juga mendorong pelaku usaha memenuhi standar Environmental, Social, and Governance (ESG) yang menjadi salah satu persyaratan penting untuk masuk dalam rantai pasok pertambangan global.
Untuk mengatasi kendala sertifikasi, legalitas, dan pembiayaan, kementerian menyiapkan tujuh langkah strategis. Langkah tersebut meliputi ESG Readiness Assessment, peningkatan kapasitas usaha secara bertahap, pendampingan standar dan sertifikasi, fasilitasi peralatan dan audit, penguatan keterkaitan pasar melalui Supply Chain Linking, digitalisasi menggunakan SAPA UMKM, serta pembentukan ekosistem dan holding UMKM.
Bagus menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, pengusaha kecil dan menengah lokal kini memiliki hak untuk memperoleh WIUP Prioritas.
Verifikasi UKM dilakukan secara terintegrasi melalui platform SAPA UMKM dengan kriteria modal usaha Rp1 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp50 miliar.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pemegang WIUP Prioritas dari kelompok usaha kecil dan menengah juga diwajibkan menyusun dan menjalankan program Corporate Business Responsibility (CBR).
Program tersebut mencakup empat skema partisipasi usaha mikro dan kecil (UMK) lokal, yaitu keterlibatan dalam rantai pasok, pengembangan komoditas daerah, penciptaan lapangan kerja, serta kemitraan usaha.
Untuk memperkuat kemampuan UKM dalam sektor pengolahan sekunder dan daur ulang, Kementerian UMKM turut bersinergi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah.
Dukungan tersebut mencakup pembiayaan berbasis proyek melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program ACCES, transfer teknologi dari pemilik fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), serta penyelenggaraan business matching secara berkala.
Melalui berbagai strategi tersebut, Kementerian UMKM berharap industri pertambangan dan hilirisasi nasional tidak hanya menjadi penggerak investasi, tetapi juga membuka kesempatan lebih luas bagi pengusaha lokal untuk berkembang dan menjadi bagian penting dalam rantai pasok global.
Dengan demikian, potensi sumber daya alam Indonesia diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang berdaya saing dan berkelanjutan.(SAN)






