Kemenkum Tegaskan Status 4.000 WNI Tanpa Dokumen

FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Hukum (Kemenkum) terus memperkuat perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki dokumen resmi atau berstatus undocumented person. Hingga 1 November 2026, lebih dari 4.000 orang di berbagai negara telah memperoleh surat keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, program tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Sebab, kewarganegaraan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Supratman dalam program Pasti Ada Solusi di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, ketidakjelasan status kewarganegaraan dapat menghambat masyarakat dalam memperoleh hak-hak dasar, seperti pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, pekerjaan, hingga perlindungan sosial.

Karena itu, penegasan status kewarganegaraan menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia.

Program tersebut telah dilaksanakan di sejumlah wilayah dalam dan luar negeri, antara lain Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta beberapa negara di kawasan Timur Tengah. Dari pelaksanaan program tersebut, tercatat 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan.

Supratman menegaskan, pemerintah akan terus memperluas layanan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, proses penegasan kewarganegaraan dapat berlangsung cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.

Sementara itu, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Dulyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 133 SK penegasan status kewarganegaraan Indonesia dari total 154 permohonan warga keturunan Indonesia-Filipina di Kota Bitung.

Penerbitan SK dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi terhadap identitas serta asal-usul setiap pemohon.

Selain itu, terdapat 20 warga Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah melewati proses verifikasi dan kini menunggu tahapan pemeriksaan faktual selanjutnya.

Dulyono menegaskan, penetapan status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah harus memastikan keabsahan identitas dan asal-usul pemohon melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga pengecekan langsung di lapangan.

Proses verifikasi melibatkan tim lintas instansi, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, serta pemerintah daerah.

Program penegasan status kewarganegaraan ini dilaksanakan Ditjen AHU melalui Direktorat Tata Negara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Sejumlah instansi turut mendukung pelaksanaannya, termasuk Kantor Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung.

Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, PP Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.(SAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *