FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengamanan kawasan hutan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah ini dilakukan untuk mencegah pembalakan liar dan berbagai aktivitas ilegal yang dapat menghambat pemulihan ekosistem hutan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni turun langsung memasang plang peringatan dan larangan melakukan aktivitas tanpa izin di sejumlah titik kawasan hutan. Pemasangan tersebut dilakukan di area pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh Kemenhut.
Sanksi yang diberikan antara lain berupa pembekuan izin serta kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Kawasan tersebut menjadi perhatian khusus karena kondisi pascakarhutla berpotensi meningkatkan kerawanan terhadap pembalakan liar dan kegiatan ilegal lainnya.
Raja Juli menegaskan, keterbatasan sumber daya manusia, termasuk jumlah polisi kehutanan (Polhut), tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi upaya perlindungan hutan.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara lebih cerdas dan taktis dengan memetakan wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik pembalakan liar.
“Keterbatasan itu juga jangan membuat kita justru berhenti berbuat secara maksimal untuk hutan kita. Justru kita harus bekerja dengan lebih cerdas, ya, taktis. Kita bisa identifikasi mestinya ya, area-area yang rawan terjadi illegal logging,” ujar Raja Juli, Sabtu (31/10/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah rencana penambahan personel polisi kehutanan.
“Pak Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan bahwa nanti kita akan kedatangan anak muda, generasi baru. Jumlahnya tidak sedikit bahkan sampai 70.000,” ungkapnya.
Pemasangan plang peringatan ini menjadi bagian dari langkah Kemenhut dalam memperkuat pengawasan, khususnya di kawasan hutan yang telah dikenai sanksi dan membutuhkan pemulihan.
Melalui upaya tersebut, Kemenhut berharap aktivitas ilegal dapat dicegah sejak dini sehingga kawasan hutan bekas karhutla di Kalimantan Tengah dapat terlindungi dan proses pemulihan ekosistem berjalan optimal.(SAN)






