Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai November 2026

FACEINDONESIA.CO.ID- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan suku bunga pinjaman program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) turun dari 24 persen menjadi 8 persen mulai pekan kedua November 2026.

Kebijakan penurunan bunga melalui Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) tersebut diharapkan dapat meringankan beban pembiayaan sekaligus memperkuat usaha produktif perempuan prasejahtera.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, penurunan bunga pinjaman PNM Mekaar dari 24 persen menjadi delapan persen insyaallah berlaku mulai minggu kedua November ini,” ujar Maman seusai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Maman menjelaskan, kebijakan tersebut telah melalui tahap uji coba yang melibatkan sekitar 2.000 perempuan prasejahtera nasabah PNM. Peserta uji coba dipilih berdasarkan kepadatan jumlah debitur di Pulau Jawa serta wilayah dengan tingkat kemiskinan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Hasil uji coba kemudian dievaluasi bersama Kementerian UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, BP BUMN, PNM, dan BRI untuk memastikan kesiapan pelaksanaan program.

Menurut Maman, secara administratif penerapan kebijakan tersebut tinggal menunggu penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian UMKM sebagai kuasa pengguna anggaran dan PNM sebagai pelaksana program.

Ia menegaskan, penurunan suku bunga pinjaman PNM Mekaar menjadi 8 persen akan diberlakukan secara permanen.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2,6 triliun sebagai subsidi bunga bagi penerima program hingga akhir Desember 2026.

“Nanti akan kita exercise kembali Rp2,6 triliun itu, berdasarkan constraint waktu yang tinggal dua bulan ini bisa meng-cover berapa nasabah,” jelasnya.

Maman berharap, penurunan bunga pinjaman dari kisaran 20–24 persen menjadi 8 persen dapat memperluas akses pembiayaan terjangkau bagi perempuan prasejahtera yang menjalankan usaha produktif.

“Kemudahan ini tentunya akan membuat mereka bisa berlari kencang dan mempercepat pertumbuhan usaha mereka juga,” kata Maman.

Dalam kesempatan yang sama, PNM sebagai anak perusahaan BRI menyatakan kesiapan untuk menjalankan program pembiayaan Mekaar dengan suku bunga baru tersebut.

Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu turut dihadiri Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Hery Gunardi.

Sebagai landasan pelaksanaan, perubahan suku bunga PNM Mekaar mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Sementara mekanisme pemberian subsidi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga atau Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak perempuan prasejahtera memperoleh akses permodalan dengan biaya lebih ringan sehingga mampu mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.(SAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *