FACEINDONESIA.CO.ID- Memasuki era digital, makna kemerdekaan Indonesia tidak hanya menyangkut kedaulatan wilayah darat, laut dan udara, tetapi juga kemampuan bangsa menguasai serta menentukan arah ruang digitalnya sendiri.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat ekosistem digital nasional dalam dua tahun terakhir. Upaya tersebut mencakup digitalisasi pelayanan publik, perlindungan masyarakat, pengembangan kecerdasan artifisial (AI), pemerataan konektivitas hingga penguatan infrastruktur strategis.
Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia Incorporated. Transformasi digital diarahkan agar teknologi tidak sekadar meningkatkan sistem, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan memperkuat kepentingan nasional.
Digitalisasi Pelayanan Publik
Salah satu bentuk transformasi digital adalah digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Program ini telah diterapkan di 153 kabupaten dan kota pada 38 provinsi, dengan lebih dari 3 juta keluarga terdaftar menuju target 49 juta keluarga saat implementasi nasional.
Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada 14 Agustus 2026 menekankan bahwa pemeriksaan kelayakan penerima bantuan yang sebelumnya membutuhkan 75 hingga 200 hari kini dapat dilakukan dalam hitungan menit.
Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), berbagai sistem elektronik pemerintah dapat terhubung dan berbagi data secara aman sesuai kewenangan. Masyarakat juga dapat mengakses Portal Perlindungan Sosial, sementara warga yang belum terbiasa dengan layanan digital tetap memperoleh pendampingan.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, digitalisasi harus mampu memangkas waktu, biaya dan beban administratif masyarakat.
Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Komdigi juga memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Aturan tersebut mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 dan mendorong pembatasan akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Sejak penerapan PP TUNAS, sebanyak 4,7 juta akun anak di media sosial telah diturunkan atau dibatasi aksesnya. Pemerintah juga mendorong platform digital memperbaiki desain layanan serta menerapkan teknologi verifikasi usia.
Salah satunya Roblox yang menonaktifkan fitur percakapan secara otomatis bagi pengguna di Indonesia berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut dapat dibuka melalui persetujuan orang tua.
Keamanan Identitas Digital
Penguatan ruang digital juga dilakukan melalui registrasi kartu SIM menggunakan biometrik pengenalan wajah secara nasional sejak 1 Juli 2026.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tersebut bertujuan memperkuat keamanan identitas sekaligus mengurangi penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, phishing dan judi daring.
Registrasi dilakukan dengan mencocokkan wajah pengguna dengan data kependudukan Dukcapil. Sistem juga menggunakan teknologi liveness detection untuk memastikan proses verifikasi dilakukan oleh pengguna yang sebenarnya.
Pemerintah memastikan data wajah pelanggan tidak disimpan operator maupun Komdigi. Masyarakat juga dapat mengecek nomor yang terdaftar menggunakan identitasnya dan mengajukan penonaktifan apabila menemukan nomor yang tidak dikenal.
Bangun Kedaulatan AI
Kedaulatan digital juga diarahkan pada kemampuan Indonesia mengembangkan teknologi sendiri.
Hal itu ditandai dengan peluncuran NVAITC Joint Center UGM–Indosat Ooredoo Hutchison–NVIDIA di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada 13 Agustus 2026.
Komdigi bersama mitra juga mengembangkan Artificial Intelligence Talent Factory (AITF) untuk menyiapkan talenta AI melalui studi kasus nyata. Program tersebut antara lain diarahkan untuk mengembangkan solusi di bidang mitigasi bencana, pertanian dan kesehatan.
Meutya Hafid menegaskan, kerja sama dengan perusahaan teknologi global tetap diperlukan, tetapi harus memperkuat kemampuan nasional.
“Let us build AI in Indonesia, for Indonesia,” tegas Meutya.
Perluas Akses Digital
Pemerintah juga terus memperluas infrastruktur digital agar masyarakat di seluruh Indonesia tidak tertinggal.
Jaringan serat optik nasional kini telah membentang lebih dari satu juta kilometer. Komdigi menargetkan cakupan layanan 5G semakin luas hingga mendekati cakupan nasional pada 2029.
Pemerintah juga memadukan jaringan terrestrial dengan satelit melalui Non-Terrestrial Network (NTN) untuk memperluas akses digital di wilayah Indonesia.
Berbagai kebijakan tersebut menjadi bagian dari tiga agenda transformasi digital Komdigi, yakni Terhubung, Tumbuh dan Terjaga. Terhubung berarti memperluas konektivitas, Tumbuh mendorong teknologi sebagai sumber produktivitas dan inovasi, sedangkan Terjaga menekankan keamanan, perlindungan data serta keselamatan masyarakat di ruang digital.
Dengan penguatan konektivitas, pengembangan AI, digitalisasi pelayanan publik dan perlindungan masyarakat, pemerintah terus mendorong ruang digital Indonesia yang aman, inklusif dan berdaulat menuju Indonesia Emas 2045.(ZID)






