FACEINDONESIA.CO.ID- Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Peluncuran KKI menjadi bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran yang dilakukan BI bersama asosiasi dan industri sistem pembayaran di Jakarta. Inovasi ini diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional, sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi dan inklusivitas.
Pada kesempatan yang sama, BI mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.
Kebijakan MDR 0 persen tetap diberikan kepada merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, fasilitas tersebut diperluas kepada merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, perkembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta ikut mendorong pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.
Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang dengan prinsip keseimbangan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka peluang pertumbuhan bagi merchant, serta menciptakan ruang pengembangan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Kartu Kredit Indonesia merupakan instrumen pembayaran domestik dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment. KKI dapat digunakan untuk transaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun Tap.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI. Kedelapan PJP tersebut adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
BI menyebut KKI akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan, sehingga pemanfaatannya dapat semakin luas dalam ekosistem pembayaran nasional.
Sementara itu, penggunaan QRIS juga terus mengalami pertumbuhan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta merupakan pengguna baru yang tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026.
QRIS juga telah digunakan oleh 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM.
Dari sisi transaksi, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi sepanjang semester I 2026. Secara nominal, transaksi tersebut mencapai Rp1,12 kuadriliun atau meningkat 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi BI, ASPI, PJP, serta berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat digitalisasi sistem pembayaran sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan Asta Cita pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(ZID)






