FACEINDONESIA.CO.ID – Pemerintah memperketat registrasi kartu SIM untuk menekan maraknya penipuan digital. Sejak 1 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh pelanggan baru melakukan registrasi menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyesuaikan sistem registrasi biometrik yang dapat diakses melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.
Menurut Edwin, teknologi face recognition digunakan untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sistem ini dinilai lebih praktis, cepat, dan aman dibanding mekanisme registrasi sebelumnya.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya.
Komdigi mencatat berbagai kejahatan digital seperti spam call, phishing, penyalahgunaan OTP, hingga penggunaan kartu SIM anonim masih kerap terjadi. Banyak nomor seluler juga ditemukan terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan telah mencapai Rp9,5 triliun.
Edwin menegaskan, registrasi biometrik akan menyulitkan pelaku kejahatan memanfaatkan identitas palsu untuk mengaktifkan nomor seluler.
Selain meningkatkan perlindungan masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat dengan basis data pelanggan yang lebih akurat.
Komdigi memastikan data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator maupun kementerian. Verifikasi wajah hanya digunakan untuk mencocokkan identitas dengan database Dukcapil, sementara operator berfungsi sebagai kanal verifikasi.
Sistem tersebut juga telah menerapkan standar keamanan internasional ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 untuk mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Komdigi turut mengimbau pelanggan lama yang sebelumnya mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan KK agar melakukan registrasi ulang secara biometrik. Langkah ini memungkinkan pelanggan mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus memblokir nomor yang diduga didaftarkan tanpa izin.
Meski kebijakan telah berlaku, Komdigi masih menemukan beberapa operator yang belum sepenuhnya menerapkan registrasi biometrik. Dua operator yang mendapat teguran karena masih mengalami kendala teknis adalah PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. dan PT Indosat Tbk.
Untuk memastikan kepatuhan, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital juga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sentra penjualan kartu perdana di Jakarta.
Langkah ini dilakukan agar seluruh operator segera menerapkan registrasi biometrik secara penuh demi memperkuat keamanan ruang digital Indonesia. (BRA)






