FACEINDONESIA.CO.ID – Pemerintah resmi mengoperasikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai langkah memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional. Sistem ini dirancang untuk memastikan pencatatan kredit karbon berlangsung transparan, mencegah perhitungan ganda, serta terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia.
Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, menilai kebijakan pemerintah yang tetap memberikan keleluasaan bagi pengembang proyek karbon memilih registri internasional maupun nasional merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, peluncuran SRUK pada 9 Juli 2026 bertujuan memantau perjalanan unit karbon sejak proses pendaftaran, verifikasi, hingga ditetapkan sebagai kredit karbon.
Kehadiran sistem ini juga penting untuk menghindari pencatatan ganda dan meningkatkan kredibilitas perdagangan karbon Indonesia.
Meski demikian, Hadi mengingatkan agar SRUK tidak menambah beban birokrasi bagi pelaku usaha. Ia berharap sistem tersebut menjadi instrumen yang mempermudah pengembangan proyek karbon, bukan memperlambat proses administrasi.
TRI juga mengusulkan agar pengelolaan SRUK dilakukan oleh badan independen yang terhubung dengan OJK dan Bursa Karbon. Menurut Hadi, skema tersebut dapat meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat kepercayaan investor.
Hadi menegaskan, sektor kehutanan menjadi tulang punggung perdagangan karbon nasional karena memiliki potensi kredit karbon terbesar, mulai dari kawasan hutan tanah mineral, hidrologi gambut, hingga ekosistem mangrove.
Karena itu, peran Menteri Kehutanan dinilai sangat penting. Setiap perdagangan kredit karbon sektor kehutanan ke pasar internasional yang melibatkan perpindahan kredit karbon harus mendapat persetujuan Menteri Kehutanan.
Selain itu, Menteri Kehutanan bersama Menteri Lingkungan Hidup tetap memegang peran sentral sebagai focal point Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim di tingkat global.(ZID)






