FACEINDONESIA.CO.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meluncurkan lima unit Mobil Klinik Hewan Keliling untuk memperluas layanan kesehatan hewan di Ibu Kota.
Mobil Klinik Hewan Keliling tersebut diresmikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di RPTRA Mustika, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/7/2026). Masing-masing unit akan melayani lima wilayah kota administrasi di Jakarta.
Dalam peluncuran itu hadir Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta drh. Hasudungan A. Sidabalok, serta Hardiyanto Kenneth.
Pramono mengatakan setiap mobil dilengkapi dokter hewan dan peralatan medis untuk memberikan layanan kesehatan bagi hewan peliharaan maupun ternak. Pelayanannya meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan, operasi ringan, sterilisasi hingga pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Menurut Pramono, kehadiran layanan tersebut menjadi langkah penting untuk mempertahankan status Jakarta sebagai kota bebas rabies sekaligus mendukung cita-cita menjadikan Jakarta sebagai kota global yang ramah hewan.
Selain pelayanan kesehatan, Pemprov DKI juga menargetkan 23 ribu hewan menjalani program sterilisasi sepanjang 2026 sebagai upaya mengendalikan populasi hewan dan meningkatkan kesehatan lingkungan.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan A.
Sidabalok mengatakan Mobil Klinik Hewan Keliling akan beroperasi enam hari dalam sepekan, mulai Senin hingga Sabtu. Lokasi pelayanan akan diumumkan secara berkala melalui media sosial resmi Dinas KPKP.
Kenneth menilai program tersebut menjadi bukti komitmen Pemprov DKI dalam memperluas akses layanan kesehatan hewan sekaligus merealisasikan salah satu janji kampanye Gubernur Pramono Anung.
“Target Jakarta sebagai kota ramah hewan mulai diwujudkan melalui layanan klinik hewan bergerak seperti ini,” ujarnya.
Ia berharap ke depan jumlah armada dapat ditambah sehingga pelayanan kesehatan hewan menjangkau lebih banyak wilayah.
Menurutnya, keberadaan klinik hewan permanen di setiap kota administrasi juga perlu direalisasikan agar masyarakat semakin mudah memperoleh layanan.
Saat ini seluruh layanan Mobil Klinik Hewan Keliling masih dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk bagi pemilik hewan ber-KTP non-DKI.
Namun Kenneth membuka peluang adanya kebijakan khusus bagi masyarakat kurang mampu sehingga layanan tertentu dapat diberikan secara gratis di masa mendatang.(BRA)






