FACEINDONESIA.CO.ID – Pemerintah mendorong percepatan implementasi perdagangan karbon di berbagai sektor. , mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang telah menerjemahkan kebijakan nilai ekonomi karbon ke dalam regulasi operasional.
Menurut Zulhas, langkah tersebut patut menjadi contoh bagi kementerian dan sektor lain agar perdagangan karbon di Indonesia dapat segera berjalan optimal.
“Saya mengapresiasi Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon ke dalam regulasi operasional,” ujar Zulhas saat acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang Penerbitan Unit Karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), Senin (6/7).
Ia menilai, peluncuran perdagangan karbon sektor kehutanan menjadi tonggak penting karena kini telah didukung landasan regulasi yang jelas.
Zulhas menjelaskan, terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan perdagangan karbon sekaligus menjadi fondasi pengembangan pasar karbon nasional.
Karena itu, ia berharap kementerian dan sektor lain segera menyiapkan regulasi pendukung agar implementasi perdagangan karbon bisa berlangsung lebih cepat.
“Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat, termasuk penyiapan SDM dan berbagai aspek pendukung lainnya,” tutup Zulhas.(HER)






