FACEINDONESIA.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran solar harga khusus bagi kapal perikanan berukuran 30-200 GT dengan pengawasan digital untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, solar bersubsidi khusus tersebut akan dijual seharga Rp15.000 per liter melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan.
Agar bisa memperoleh solar harga khusus, pemilik kapal wajib memiliki izin aktif berupa SIPI atau SIKPI, aktif melaut dalam enam bulan terakhir, serta memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi dengan baik.
Selain itu, pemilik kapal harus menyepakati skema bagi hasil yang adil dengan anak buah kapal (ABK) dan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan program.
Dalam pelaksanaannya, KKP mewajibkan pemilik kapal melaporkan rencana pengisian BBM, mengisi solar di pelabuhan pangkalan sesuai izin, serta memastikan BBM hanya digunakan untuk kapal yang terdaftar.
Selama pengisian berlangsung, sistem SPKP harus aktif agar pergerakan kapal dapat dipantau secara real time.
Seluruh proses distribusi akan terintegrasi secara digital melalui sistem OSS, SILAT, SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina untuk memperkuat transparansi dan pengawasan.
KKP memperkirakan kebutuhan solar harga khusus hingga akhir 2026 mencapai sekitar 399 juta liter yang akan melayani sekitar 6.712 kapal penangkap dan pengangkut ikan di seluruh wilayah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Panggah Susanto mendukung kebijakan tersebut, namun meminta KKP memastikan penyalurannya benar-benar tepat sasaran sehingga tidak terjadi kebocoran maupun penyalahgunaan. (BRA)





