Kemensos Perkuat Perlindungan Korban TPPO

Dok.Kementerian Sosial

FACEINDNESIA.CO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) memperkuat upaya perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menggandeng Jaringan Nasional Anti TPPO (Jarnas TPPO). Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Senin (27/7).

Kerja sama ini bertujuan mempererat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan korban TPPO, mulai dari proses penyelamatan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

Bacaan Lainnya

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, Kemensos membuka akses layanan rehabilitasi melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra terpadu yang tersebar di berbagai daerah.

“Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan Jarnas TPPO untuk mendukung pemulihan para korban perdagangan orang,” ujar Gus Ipul.

Ia menjelaskan, layanan yang diberikan mencakup pemulihan psikososial, pendampingan fisik jika diperlukan, hingga program pemberdayaan ekonomi bagi korban.

Menurut data Kemensos, sejak 2011 hingga 2026 lebih dari 128 ribu korban TPPO dan pekerja migran Indonesia bermasalah telah memperoleh layanan rehabilitasi melalui RPTC maupun sentra Kemensos.

Proses rehabilitasi dilakukan secara bertahap.

Masa layanan awal berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga maksimal dua tahun sesuai kondisi korban. Setelah dinilai pulih dan siap mandiri, korban akan dipulangkan kepada keluarganya.

Ketua Umum Jarnas Anti TPPO Rahayu Saraswati menyatakan, kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlawanan terhadap sindikat perdagangan orang yang bekerja secara terorganisasi dan lintas negara.

Menurutnya, kolaborasi tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan awal membangun sistem perlindungan korban yang lebih kuat melalui koordinasi antara Kemensos, Polri, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Saraswati berharap sinergi antarlembaga dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan jaringan pelaku, sekaligus memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban TPPO. (ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *