Menperin: Food Tray MBG Wajib SNI

FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan wadah makanan berbahan baja tahan karat yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penerapan SNI penting untuk menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan produk yang digunakan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Penerapan SNI secara wajib merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam memastikan produk yang digunakan masyarakat memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan keselamatan,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, kualitas bahan dan proses produksi food tray menjadi perhatian penting karena wadah tersebut bersentuhan langsung dengan makanan. Standardisasi juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta daya saing industri dalam negeri.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib.

Agus menilai, meningkatnya kebutuhan food tray untuk program MBG dapat menjadi peluang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi sekaligus memperkuat rantai pasok dalam negeri.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menambahkan, penerapan standar harus dibarengi sistem jaminan mutu yang konsisten di tingkat industri.

“Melalui penerapan standar dan sistem jaminan mutu yang baik, kami ingin memastikan produk industri nasional memiliki kualitas yang konsisten, aman digunakan, sekaligus semakin mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Emmy.

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Kemenperin melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta memberikan pendampingan teknis kepada pelaku industri.

Pada 8 Juli 2026, BSPJI Jakarta mengunjungi PT Yakun Prima Indonesia untuk memastikan kesiapan perusahaan sebelum memasuki proses audit sertifikasi. Perusahaan tersebut menjadi klien pertama BSPJI Jakarta yang mengajukan sertifikasi SNI untuk produk food tray sejak Permenperin Nomor 1 Tahun 2026 diberlakukan.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *