FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah satu model bisnis untuk membantu UMKM meningkatkan skala usaha dan memperluas pasar secara lebih terstruktur.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, waralaba bukan sekadar skema kemitraan, tetapi juga mencakup standardisasi, strategi pemasaran, penguatan merek, hingga ekspansi usaha.
“Waralaba adalah model bisnis lintas sektor, kendaraan universal yang dapat mengangkut UMKM dari sektor apa pun untuk naik kelas,” kata Bagus dalam Opening Ceremony Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 di Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, merek merupakan aset penting yang dapat memberikan nilai tambah bagi usaha. Namun, kekuatan merek perlu didukung sistem bisnis yang terstruktur agar dapat berkembang dan direplikasi secara konsisten.
Melalui waralaba, UMKM yang telah memiliki merek, standar produk atau layanan, serta model bisnis yang kuat dapat memperluas pasar tanpa harus membangun seluruh jaringan usaha secara mandiri.
“Franchise atau waralaba merupakan sebuah platform bisnis yang sangat diperlukan para pengusaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia. Karena itu, kami ingin menjadikan waralaba sebagai salah satu jalur akselerasi untuk meningkatkan skala bisnis UMKM,” ujarnya.
Bagus menyebut perkembangan waralaba di Indonesia kini semakin beragam dan tidak lagi didominasi sektor makanan dan minuman. Model bisnis ini telah berkembang ke bidang pendidikan, kesehatan, kecantikan, hingga jasa.
Kementerian UMKM berkomitmen memperkuat ekosistem waralaba nasional, termasuk mendorong lebih banyak merek lokal memenuhi persyaratan dan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), serta mempersiapkan usaha potensial untuk berekspansi ke pasar internasional.
Data Kementerian Perdagangan per April 2026 mencatat terdapat 169 pemberi waralaba lokal dan 163 pemberi waralaba asing yang telah memiliki STPW di Indonesia. Angka tersebut menunjukkan masih besarnya peluang bagi merek lokal untuk berkembang melalui sistem waralaba.
“Franchise ini seharusnya menjadi strategi bisnis. Komitmen Kementerian UMKM adalah bagaimana franchise Indonesia tidak hanya berjaya di dalam negeri, tetapi juga mampu berkembang ke luar negeri,” kata Bagus.
Untuk memperkuat kesiapan UMKM, Kementerian UMKM mengintegrasikan pengembangan waralaba dengan berbagai program pemberdayaan. Salah satunya melalui SAPA UMKM (Sistem Aplikasi Pelayanan dan Pendampingan UMKM), yang menyediakan akses terhadap konsultasi usaha, legalitas dan NIB, sertifikasi halal, pembiayaan, hingga perluasan pasar.
Penguatan juga dilakukan melalui Holding UMKM Berbasis Klaster dengan menempatkan usaha menengah sebagai anchor untuk mengintegrasikan UMKM ke dalam rantai pasok industri.
Model tersebut diharapkan membantu UMKM memenuhi standardisasi mutu, meningkatkan kapasitas produksi, serta membangun sistem usaha yang konsisten sehingga lebih siap berkembang melalui pola waralaba.
“Setelah teruji di dalam negeri, holding UMKM dapat berkembang menjadi master franchisor Indonesia, sehingga yang diekspor bukan hanya produknya, tetapi juga sistem bisnisnya,” jelas Bagus.
Selain penguatan kelembagaan dan standardisasi, Kementerian UMKM memperluas akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berbagai skema pembiayaan alternatif.
Hingga Agustus 2026, realisasi KUR mencapai sekitar Rp197 triliun kepada 3,1 juta debitur UMKM. Lebih dari 65 persen penyalurannya diarahkan ke sektor produktif untuk mendukung pengembangan kapasitas dan keberlanjutan usaha.
Kementerian UMKM juga memperkuat pendampingan agar UMKM mampu mengembangkan produk sekaligus membangun tata kelola, standardisasi, merek, dan model bisnis yang dapat direplikasi.
Bagus menegaskan, pengembangan waralaba perlu dilakukan dalam satu ekosistem yang menghubungkan penguatan merek, standardisasi, pembiayaan, pendampingan, pemasaran, hingga perluasan pasar.(ZID)






