FACEINDONESIA.CO.ID- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan saat melakukan perjalanan darat untuk meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam penyisiran di sepanjang jalur Palangka Raya, Sabtu (31/10/2026), Menhut menemukan tumpukan kayu gelondongan yang diduga ilegal, dua truk bermuatan kayu tanpa kejelasan legalitas, hingga alat berat berupa ekskavator di kawasan hutan.
Temuan pertama berupa tumpukan kayu gelondongan berukuran besar yang tidak dilengkapi tanda legalitas. Menhut langsung turun ke lokasi bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk melakukan pemeriksaan.
Petugas kemudian meminta keterangan kepala desa setempat terkait kepemilikan kayu tersebut. Karena terdapat indikasi pelanggaran, lokasi langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan guna mengamankan tempat kejadian dan mendukung proses penyelidikan.
Menhut juga berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dalam perjalanan berikutnya, petugas kembali menemukan dua truk yang mengangkut muatan tertutup terpal. Setelah diperiksa, di dalam kendaraan tersebut ditemukan kayu yang diduga tidak memiliki legalitas jelas. Kayu beserta muatannya diamankan untuk pemeriksaan dokumen asal-usul dan izin pengangkutan.
Tak berhenti di situ, Menhut juga menemukan sebuah ekskavator di kawasan hutan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama jajaran, alat berat tersebut disegel untuk kepentingan penyelidikan dan penindakan lebih lanjut.
Raja Juli menyoroti masih adanya kayu gelondongan berukuran besar yang tidak memiliki tanda legalitas, termasuk dugaan penggunaan kayu dari sumber yang tidak sah oleh industri pengolahan.
“Kita nyisir ke pinggir jalan aja langsung ada kayu-kayu log yang sedemikian besar yang enggak ada tanda bahwa itu milik PBPH yang legal punya SPLK,” ujar Raja Juli.
Ia juga meminta jajarannya memeriksa legalitas kayu yang digunakan pabrik pengolahan, meskipun perusahaan tersebut memiliki izin usaha.
Menurutnya, izin pengolahan kayu tidak serta-merta menjamin bahwa bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal.
Menhut menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan harus dilakukan secara tegas untuk melindungi kawasan hutan dari praktik pembalakan liar maupun aktivitas ilegal lainnya.
Kemenhut memastikan seluruh temuan di lapangan akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti, serta dokumen yang tersedia. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga diperkuat agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.(SAN)






