FACEINDONESIA.CO.ID- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
SE yang diterbitkan pada Jumat (28/8/2026) tersebut ditujukan kepada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau operator seluler. Kebijakan ini menjadi pedoman pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Meutya mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan setelah pemerintah menerima banyak pengaduan masyarakat terkait sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat, bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK. Sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujar Meutya.
Dalam SE Nomor 4 Tahun 2026, terdapat enam kewajiban yang harus dipatuhi operator seluler untuk melindungi hak pelanggan.
Pertama, menyediakan pilihan paket yang fleksibel. Operator wajib menawarkan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan pelanggan, termasuk paket dengan sistem akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), maupun bentuk layanan lainnya.
Kedua, melindungi sisa kuota pelanggan. Kuota internet yang belum terpakai wajib mendapatkan perlindungan, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perlindungan dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lainnya.
Ketiga, dilarang membebankan biaya tambahan. Operator tidak boleh mengenakan tarif tambahan agar pelanggan dapat menggunakan sisa kuota yang masih menjadi haknya.
Keempat, informasi paket harus mudah diakses. Operator wajib memberikan informasi yang jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, hingga ketentuan sisa kuota.
Kelima, pelanggan harus dapat memantau kuota. Operator diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang memudahkan pengguna melihat pemakaian dan sisa kuota.
Keenam, pengaduan pelanggan diperkuat. Mekanisme pengaduan harus mudah diakses dan efektif. Operator juga wajib melakukan evaluasi layanan secara berkala.
Selain itu, Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk menyampaikan laporan pemenuhan enam kewajiban tersebut. Laporan perkembangan selanjutnya wajib disampaikan secara berkala setiap bulan.
Kemkomdigi akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketentuan perlindungan sisa kuota internet tersebut dijalankan oleh operator seluler.(ZID)






