LPS Siapkan Penjaminan Polis, Nasabah Asuransi Makin Terlindungi

Dok.Lembaga Penjamin Simpanan

FACEINDONESIA.CO.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan tiga skenario aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami gagal usaha atau pencabutan izin. Dalam skenario paling cepat, program ini dapat mulai berlaku pada April 2027.

Program Penjaminan Polis merupakan mandat baru LPS setelah berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Bacaan Lainnya

Melalui program ini, LPS tidak hanya menjamin simpanan di perbankan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba, mengatakan persiapan implementasi PPP meliputi empat aspek utama, yakni kepesertaan, cakupan penjaminan, batas maksimal jaminan, serta skema iuran.

“Program ini memperluas peran LPS dalam menangani perusahaan asuransi bermasalah sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah,” ujar Ferdinan dalam Media Gathering Update PPP di Jakarta, Minggu (19/7).

LPS menyiapkan tiga skenario pelaksanaan PPP. Skenario optimistis menargetkan implementasi pada April 2027, skenario moderat pada Juli 2027, sedangkan skenario sesuai amanat UU P2SK paling lambat Januari 2028.

Menurut Ferdinan, percepatan pelaksanaan sangat bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjaminan polis.

Sambil menunggu regulasi, LPS terus memperkuat kesiapan operasional, termasuk penyempurnaan sistem teknologi informasi dan pengelolaan data.

Pengembangan sistem kepesertaan kini telah memasuki tahap akhir, didukung pembangunan platform Data Lakehouse untuk memperkuat basis data.

Dalam penyusunannya, PPP mengadopsi praktik terbaik internasional yang disesuaikan dengan karakteristik industri asuransi nasional agar berjalan efektif, kredibel, dan berkelanjutan.

Keikutsertaan dalam PPP nantinya bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu.

Penjaminan akan mencakup hampir seluruh produk asuransi, kecuali reasuransi, unsur investasi pada PAYDI, asuransi kredit, dan suretyship.

LPS memperkirakan batas maksimal penjaminan berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta per polis. Nilai tersebut disusun agar mampu melindungi sekitar 90 persen polis yang beredar di Indonesia.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *