LPS Siapkan 3 Skenario Penjaminan Polis Mulai 2027

Dok.Lembaga Penjamin Simpanan

FACEINDONESIA.CO.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan tiga skenario aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) setelah terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Program ini menjadi instrumen perlindungan bagi pemegang polis jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan atau dicabut izin usahanya.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, mengatakan persiapan PPP mencakup empat aspek utama, yakni kepesertaan, cakupan penjaminan, batas maksimal jaminan, serta skema iuran.

LPS menyiapkan tiga skenario pelaksanaan. Pertama, skenario optimistis dengan target mulai April 2027. Kedua, skenario moderat pada Juli 2027. Ketiga, sesuai rencana atau paling lambat Januari 2028 sebagaimana diamanatkan UU P2SK.

“Kecepatan implementasi bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjaminan polis,” ujar Ferdinan dalam Media Gathering di Jakarta.

Selain menyiapkan regulasi, LPS juga memperkuat infrastruktur teknologi informasi dan sistem pengelolaan data. Pengembangan sistem kepesertaan disebut telah memasuki tahap akhir, termasuk pembangunan platform Data Lakehouse.

Dalam rancangan PPP, kepesertaan diwajibkan bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan.

Sementara cakupan penjaminan meliputi hampir seluruh produk asuransi, kecuali reasuransi, unsur investasi pada PAYDI, asuransi kredit, dan suretyship.

LPS juga memperoleh kewenangan baru untuk menangani perusahaan asuransi bermasalah melalui dua mekanisme, yakni Resolusi Tertutup dengan menutup perusahaan dan Resolusi Terbuka melalui restrukturisasi agar operasional tetap berjalan. Hingga 2030, fokus penanganan masih pada resolusi tertutup.

Ferdinan mengungkapkan, batas nilai penjaminan diperkirakan berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta per polis. Nilai tersebut dirancang agar mampu melindungi sekitar 90 persen polis yang beredar. Besaran final akan ditetapkan melalui PP, termasuk ketentuan mengenai iuran dan sumber pendanaan.

Sementara itu, peneliti LPEM FEB UI Yohanes Berchman Suhartoko menilai penjaminan asuransi memiliki tantangan lebih besar dibanding sektor perbankan.

Selain tingkat kepemilikan polis yang masih rendah, industri asuransi juga menghadapi risiko seleksi, moral hazard, serta keragaman produk dan data.

Ia berharap Program Penjaminan Polis mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat tanpa membebani nasabah melalui kenaikan premi yang berlebihan.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *