BRI, OJK dan Komdigi Perkuat Perang Lawan

Dok.BRI

FACEINDONESIA.CO.ID – Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi dalam memberantas judi online, scam, serta berbagai kejahatan keuangan digital. Sinergi ini bertujuan menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan mampu melindungi masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Kantor OJK.

Bacaan Lainnya

Forum dihadiri Ketua Umum PERBANAS yang juga Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pelaku industri jasa keuangan.

Hery Gunardi menegaskan industri perbankan, termasuk BRI, mendukung penuh langkah pemerintah dan regulator dalam menekan praktik judi online serta kejahatan keuangan digital. Menurutnya, koordinasi yang kuat antara regulator, pemerintah, dan perbankan menjadi kunci mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

Selain meningkatkan edukasi kepada masyarakat, perbankan juga terus memperkuat Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola mencurigakan. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindak sesuai ketentuan.

Hery menambahkan, pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja.

Dibutuhkan kolaborasi pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan karena dampaknya tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memengaruhi ketahanan keluarga dan masyarakat.

Dalam forum tersebut juga dideklarasikan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening maupun layanan keuangan untuk aktivitas perjudian online.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tantangan sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga meningkatkan perlindungan konsumen di tengah berkembangnya kejahatan digital. Karena itu, transformasi digital harus dibarengi penguatan tata kelola teknologi informasi dan manajemen risiko.

Sementara itu, Dian Ediana Rae menegaskan perbankan memiliki peran sentral dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas sistem keuangan nasional sehingga penguatan pencegahan kejahatan keuangan menjadi semakin penting.

Data OJK hingga Mei 2026 mencatat sebanyak 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening telah diblokir melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online harus menyasar seluruh rantai ekosistemnya, tidak hanya memutus akses situs.

Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

Melalui sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Komdigi, upaya pemberantasan judi online diharapkan semakin efektif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan digital serta ketahanan ekonomi digital Indonesia.(BRI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *