Kemenkum Perketat Naturalisasi, Cegah Modus Amankan Aset

FACEINDONESIA.CO.ID-Kementerian Hukum (Kemenkum) memperketat proses naturalisasi biasa setelah menemukan dugaan permohonan kewarganegaraan Indonesia yang bertujuan mengamankan aset, terutama hak milik atas tanah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, permohonan naturalisasi biasa terus meningkat. Pemohon antara lain berasal dari Korea Selatan, China, sejumlah negara Timur Tengah, dan Australia.

Bacaan Lainnya

Namun, Kemenkum menemukan sejumlah kasus yang perlu mendapat perhatian. Ada pemohon yang telah tinggal dan menjalankan usaha di Indonesia, tetapi hanya satu anggota keluarga yang mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurut Supratman, kondisi tersebut menimbulkan dugaan naturalisasi dimanfaatkan untuk memperoleh hak kepemilikan aset di Indonesia.

“Biasanya kalau yang punya usaha di Indonesia adalah suaminya, anak dan istrinya itu tidak mengajukan permohonan untuk menjadi WNI. Dugaan saya, itu hanya untuk mengamankan aset,” ujar Supratman dalam acara “Pasti Ada Solusi” bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Karena itu, Kemenkum kini menelusuri lebih mendalam latar belakang pemohon, termasuk kondisi keluarga serta komitmennya untuk benar-benar menjadi bagian dari bangsa Indonesia.

Supratman menegaskan, naturalisasi harus didasari keinginan untuk berintegrasi sebagai WNI, bukan sekadar mendapatkan hak kepemilikan tanah atau aset lainnya.

“Saya mohon maaf, untuk naturalisasi biasa saya agak memperketat itu,” tegasnya.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *