FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Pendidikan sebesar Rp33,48 triliun untuk Tahun Anggaran (TA) 2027. Tambahan anggaran tersebut diusulkan untuk memenuhi kebutuhan riil pendidikan di daerah, terutama dukungan operasional satuan pendidikan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan pembayaran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (1/9).
Abdul Mu’ti menjelaskan, alokasi DAK Nonfisik Bidang Pendidikan yang telah ditetapkan untuk 2027 mencapai Rp136,35 triliun. Angka tersebut tidak berubah dari Pagu Indikatif ke Pagu Anggaran.
Namun, berdasarkan perhitungan Kemendikdasmen, kebutuhan DAK Nonfisik Bidang Pendidikan mencapai Rp169,83 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih kebutuhan sebesar Rp33,48 triliun.
“Alokasi sebesar Rp136,35 triliun masih belum sepenuhnya mencukupi total kebutuhan riil di lapangan, baik untuk pemenuhan BOSP secara optimal maupun pembayaran tunjangan guru ASN daerah,” ujar Abdul Mu’ti.
Atas kondisi tersebut, Kemendikdasmen mengusulkan tambahan anggaran DAK Nonfisik sebesar Rp33,48 triliun guna mendukung pemenuhan kebutuhan pendidikan di daerah.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Muhamad Kadafi, menyatakan dukungannya agar usulan tersebut dibahas lebih lanjut di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Ia menegaskan pentingnya pengawalan terhadap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
“Kami menyetujui usulan ini untuk dibahas di Banggar, dengan catatan tetap mengawal kesejahteraan para guru, utamanya guru honorer dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
Kemendikdasmen menegaskan, usulan tambahan DAK Nonfisik Rp33,48 triliun merupakan pos anggaran yang berbeda dari usulan tambahan anggaran Kemendikdasmen sebesar Rp157,76 triliun.
DAK Nonfisik merupakan dana yang dialokasikan melalui transfer ke daerah untuk mendukung operasional dan layanan pendidikan di daerah.(ZID)






