Kemenag Dorong Strategi Pengumpulan Zakat Lebih Variatif, Rambah Pasar Modal

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag mendorong penguatan strategi pengumpulan zakat yang lebih variative. Jika perlu, proses pengumpulan zakat itu merambah ke sektor pasar modal.

Hal ini ditegaskan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, saat menghadiri “Ramadan Impact & Investment Gathering 2026” di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Kehadiran Kemenag bertujuan memastikan regulasi zakat terintegrasi dengan instrumen investasi modern untuk memperluas kebermanfaatan bagi umat.

Bacaan Lainnya

Waryono menyampaikan evaluasi terhadap pola pengumpulan zakat saat ini. Ia menyoroti bahwa fokus lembaga pengelola zakat, baik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), selama ini masih didominasi oleh zakat profesi. Sementara sembilan objek zakat mal lainnya, seperti emas, perniagaan, pertanian, pertambangan, perindustrian, dan rikaz, belum tergarap secara optimal.

“Momentum Ramadan ini diharapkan menjadi titik balik untuk memperluas jangkauan ke objek-objek tersebut, khususnya melalui instrumen saham yang lekat dengan sektor perniagaan dan investasi,” jelas Waryono.

Pergeseran fokus ke sektor korporasi dan investasi ini, kata Waryono, didukung data pertumbuhan muzaki yang signifikan. Berdasarkan data perbandingan 2023 dan 2024, Kemenag mencatat lonjakan pertumbuhan Muzaki Badan (Korporasi) sebesar 62,73%, naik drastis dari 182.276 menjadi 296.620 entitas. Angka ini jauh melampaui pertumbuhan Muzaki Perorangan yang hanya naik tipis 2,07%, dengan rata-rata pertumbuhan nasional sebesar 2,47%.

“Data ini mengonfirmasi bahwa kesadaran korporasi untuk berzakat semakin tinggi dan menjadi peluang strategis yang harus direspon dengan layanan ‘jemput bola’,” ucapnya.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, Kemenag menegaskan pedoman zakat saham yang merujuk pada Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa. Mekanisme pengeluaran zakat saham tidak perlu membingungkan karena basis perhitungannya bergantung pada niat kepemilikan saham tersebut, apakah untuk investasi jangka panjang (dividen) atau untuk diperdagangkan (trading).

“Adanya pedoman ini diharapkan menghilangkan keraguan para investor syariah dalam menunaikan kewajiban zakatnya secara tepat dan sesuai syariat,” paparnya.

Semangat “Ramadan Impact” dalam acara ini dimaknai Kemenag sebagai upaya mengubah citra bursa efek yang tidak sekadar profit-oriented, tetapi juga social-oriented. Waryono menekankan bahwa ibadah puasa melatih kemampuan imsak (menahan diri) yang berujung pada kepekaan sosial. Kolaborasi dengan Bursa Efek Indonesia ini membuktikan bahwa aktivitas ekonomi dan filantropi dapat berjalan beriringan tanpa menegasikan satu sama lain.

Sebagai bukti konkret sinergi, acara ini mencatatkan penyerahan dana simbolis yang transparan. PT Henan Putihrai Sekuritas menyalurkan dana CSR senilai Rp500.000.000,- serta dana program “Berkah” (Zakat dan Sedekah Saham) dari nasabah sebesar Rp334.000.000,-. Kemenag juga mengingatkan kembali tentang akuntabilitas pengelolaan dana, di mana hak amil dibatasi maksimal 12,5% dari total penghimpunan, guna memastikan porsi terbesar dana zakat tetap sampai kepada mustahik untuk pengentasan kemiskinan.

Kemenag berharap lonjakan angka muzaki badan ini menjadi sinyal positif bagi BAZNAS dan LAZ untuk lebih agresif menggarap sektor korporasi dan pasar modal. Jika tren positif partisipasi korporasi ini dikelola dengan strategi yang tepat dan didukung kepatuhan regulasi syariah, zakat berpotensi menjadi instrumen ekonomi yang sangat kuat dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan di Indonesia. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *