Sinergi Regulator dan Operator Perkuat Tata Kelola Dana Sosial Keagamaan

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur, menegaskan bahwa sinergi antara regulator, operator, dan ulama akan memperkuat tata kelola dana sosial keagamaan.

Hal ini disampaikan Waryono saat menjadi narasumber pada “Penguatan Ekosistem Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf (ZISWAF) untuk Kemaslahatan Umat”. Acara ini diselenggarakan oleh Islamic Dakwah Fund-Majelis Ulama Indonesia (IDF-MUI) di Aula Buya Hamka, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Forum ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan langkah menghadapi tantangan pengelolaan ZISWAF yang semakin kompleks.

Bacaan Lainnya

Menurut Waryono, salah satu tantangan mendasar saat ini adalah masih ada dikotomi antara praktik ibadah kultural dan pencatatan negara. Banyak masyarakat yang menunaikan zakat langsung kepada kiai atau ustadz lokal (amil perseorangan) tanpa tercatat dalam sistem nasional.

“Kementerian Agama memberikan payung hukum, bukan untuk melarang praktik tersebut, melainkan untuk memastikan legalitasnya. Masyarakat diperbolehkan menjadi amil, namun wajib melaporkan pengelolaannya agar dana umat tercatat secara transparan dan akuntabel dalam ekosistem negara,” sebutnya.

Kemenag juga mendorong integrasi data sebagai kunci optimalisasi potensi zakat dan wakaf. Mengacu pada regulasi zakat dan wakaf, pengelolaan dana sosial syariah tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri antara BAZNAS, LAZ, dan pemerintah. Integrasi data sangat krusial untuk memastikan bahwa distribusi manfaat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

“Data yang terintegrasi akan menjadi basis kebijakan yang kuat dalam memetakan mustahik dan mengukur dampak nyata zakat terhadap pengentasan kemiskinan,” tegasnya.

Di sektor wakaf, Waryono mengungkapkan perlu reformasi manajemen nazir (pengelola wakaf). Berdasarkan data, 84% nazir belum menganggap pengelolaan wakaf sebagai profesi yang menjanjikan, sehingga berdampak pada produktivitas aset wakaf yang rendah. Oleh karena itu, Kemenag tengah merumuskan revisi regulasi untuk meningkatkan standar kompetensi dan kesejahteraan nazir, agar setara dengan profesionalitas amil zakat.

“Langkah ini dibarengi dengan program sertifikasi kompetensi nazir bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” paparnya.

Waryono juga menjelaskan sejumlah inisiatif strategis, antara lain: Kota Wakaf, Hutan Wakaf, dan instrumen Wakaf Uang serta Saham yang kini trennya terus meningkat. Kolaborasi dengan sektor privat, seperti perusahaan yang menyalurkan zakat perusahaan dan CSR melalui instrumen syariah, kata Waryono membuktikan bahwa potensi wakaf produktif sangat besar jika dikelola dengan manajemen modern.

“Aset wakaf harus bertransformasi dari sekadar benda tidak bergerak menjadi aset produktif yang bernilai ekonomi tinggi,” pesannya.

Waryono berharap forum ini menjadi titik tolak bagi kebangkitan tata kelola ZISWAF di Indonesia. Dengan regulasi yang kuat, SDM yang profesional, serta kolaborasi erat antara Kemenag, BAZNAS, LAZ, dan MUI, ekosistem zakat dan wakaf diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi kesejahteraan bangsa dan kemaslahatan umat secara luas. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *