FACEINDONESIA.CO.ID- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola 164.736 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Indonesia untuk memperluas manfaat zakat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Penguatan tersebut dibahas dalam Pra-Rakornas UPZ 2026 bertajuk “Tata Kelola UPZ: Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” yang digelar secara daring, Selasa (6/10/2026).
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan, ada tiga hal utama yang perlu diperkuat dalam pengelolaan UPZ, mulai dari tingkat provinsi hingga desa, yakni sistem perencanaan dan standardisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta manajemen, dan perluasan kolaborasi.
“Perencanaan harus akurat, eksekusi harus tepat, dan monitoring harus kuat. Pra-Rakornas menjadi momentum konsolidasi untuk memastikan seluruh jajaran BAZNAS dan UPZ memiliki arah yang sama,” ujar Sodik.
Menurut Sodik, data 2025 mencatat sebanyak 164.736 UPZ tersebar secara nasional. Jumlah tersebut menjadi potensi besar untuk memperluas penghimpunan dan pelayanan zakat kepada masyarakat.
Ia menegaskan, UPZ memiliki posisi strategis sebagai salah satu organ utama BAZNAS dalam menjalankan amanah pengumpulan zakat. Karena itu, legitimasi kelembagaan perlu diiringi kemampuan manajemen yang kuat agar potensi zakat dapat dioptimalkan.
Pengelolaan zakat, lanjutnya, perlu dilakukan secara sistematis dengan memahami kondisi muzaki serta diperkuat melalui sosialisasi, pemasaran, dan riset perilaku masyarakat. Pendekatan khusus juga diperlukan untuk menjangkau Generasi Z yang dinilai memiliki kecenderungan tinggi dalam bersedekah, namun belum optimal dalam berzakat.
Sodik menambahkan, penguatan UPZ diarahkan untuk meningkatkan manfaat zakat bagi masyarakat. Hal tersebut mencakup peningkatan kinerja BAZNAS, penguatan UPZ Desa, integrasi program pengentasan kemiskinan, serta menjaga integritas pengelolaan zakat.
“164.736 UPZ tidak hanya menjadi angka kelembagaan, tetapi menjadi kekuatan nyata untuk meningkatkan pengumpulan, memperluas manfaat, dan mendukung pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” tegas Sodik.(SAN)






