DHE SDA Wajib Masuk RI Mulai 1 Juni 2026, Aturan Baru Diterapkan

Foto: Dok.PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI)

FACEINDONESIA.CO.ID – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh eksportir membawa kembali devisa hasil ekspor ke dalam negeri untuk memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas ekonomi.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA yang mulai efektif berlaku pada tanggal tersebut. Pemerintah menetapkan tingkat kepatuhan repatriasi mencapai 100 persen, terutama bagi sektor sumber daya alam.

Bacaan Lainnya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, langkah ini bertujuan agar hasil ekspor komoditas SDA dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Indonesia. Manfaat tersebut mencakup peningkatan likuiditas valuta asing, penguatan nilai tukar rupiah, serta dukungan terhadap pembiayaan pembangunan nasional.

Dalam aturan baru ini, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, sektor migas diwajibkan menyimpan setidaknya 30 persen DHE SDA selama tiga bulan.

Penempatan devisa tersebut harus dilakukan melalui bank-bank BUMN. Pemerintah juga membatasi konversi valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen.

Sebagai insentif, pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah, bahkan dapat mencapai 0 persen tergantung lama penempatan dana. Kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat ekonomi nasional. (san)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *