FACEINDONESIA.CO.ID – Pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri melalui bank-bank Himbara. Insentif tersebut berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat ditekan hingga 0 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk mendorong eksportir menyimpan devisa di sistem keuangan domestik sekaligus memperkuat likuiditas valuta asing nasional.
“Kami memberikan insentif perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ia menambahkan, penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA akan dikenakan pajak lebih rendah dibandingkan instrumen investasi umum. Bahkan, tarif PPh dapat mencapai 0 persen, tergantung tenor penempatan dana.
Sebagai perbandingan, instrumen investasi seperti obligasi umumnya dikenakan pajak hingga 20 persen. Dengan skema ini, pemerintah menargetkan beban pajak bisa ditekan signifikan untuk mendorong partisipasi eksportir.
Pemerintah juga mewajibkan eksportir nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan, sementara sektor migas tetap sebesar 30 persen.
Meski begitu, relaksasi tetap diberikan untuk eksportir tertentu, terutama yang memiliki mitra dagang dari negara yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia.
Purbaya menegaskan, kombinasi kewajiban penempatan devisa dan insentif pajak ini diharapkan memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas rupiah, serta meningkatkan likuiditas sistem keuangan nasional. (zid)





