Bea Cukai Sita 30 Kontainer Beras-Garam dan 1.435 Balpres

FACEINDONESIA.CO.ID- Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian yang diduga bekas dalam empat penindakan selama Agustus-September 2026.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kawasan Berikat Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Bacaan Lainnya

“Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta 1.435 bal pakaian diduga bekas,” kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar. Petugas juga menemukan upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang.

Beras dan garam diketahui dimuat secara bersamaan untuk menyamarkan keberadaan beras yang memiliki ketentuan larangan atau pembatasan impor.

Secara keseluruhan, nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. Rinciannya, 430 bal pakaian bekas atau balpres senilai Rp3,4 miliar dari Perairan Selat Malaka, 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar dari Tanjung Priok, serta 15 kontainer beras dan garam senilai Rp8,006 miliar dari Kawasan Berikat Bogor.

Selain itu, Bea Cukai mengamankan sembilan kontainer balpres senilai Rp8,04 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku,” tegas Djaka.

Proses penyidikan selanjutnya dilakukan dengan berkoordinasi bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polri dan Kejaksaan RI.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *