FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong 58 pemerintah daerah (pemda) yang mereplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto mengatakan, langkah tersebut perlu ditindaklanjuti dengan mencocokkan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) di masing-masing daerah.
“Seminggu, dua minggu, tiga minggu sebelumnya tim teknis Bapak Ibu Bupati dan Wali Kota sudah bekerja keras. Sudah mulai melakukan matching data dan informasi antara NIB dan NOP masing-masing daerah,” kata Dedi dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA di Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Menurut Dedi, SISGITA yang direplikasi dari Tangsel telah disiapkan untuk disesuaikan dengan data pertanahan dan perpajakan di masing-masing daerah. Integrasi ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola data sekaligus mendukung pemutakhiran data pajak daerah.
ATR/BPN menargetkan pada 2027 sebanyak 70 persen wilayah kabupaten/kota dapat menyiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah diperbarui dan terintegrasi.
“Kami target tahun 2027, 70 persen wilayah kabupaten kota sudah bisa menyiapkan SPPT PBB terbaru dan terintegrasi,” ujarnya.
Percepat Validasi BPHTB
Selain NIB dan NOP, ATR/BPN juga mendorong percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui sistem terintegrasi.
Dedi menegaskan, proses pelayanan akan mengedepankan urutan permohonan, pembayaran melalui perbankan, serta pengamanan sertifikat yang kewajiban pembayarannya belum diselesaikan.
“Semua data dan pembayaran itu harus melalui bank, tidak boleh secara cash,” tegasnya.
Ia berharap integrasi data pertanahan dan perpajakan dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu panjang ditargetkan dapat dipangkas melalui mekanisme terintegrasi.
“Sepuluh hari bisa diwujudkan dengan peralihan terintegrasi validasi BPHTB. Ini adalah mimpi Bapak Ibu,” katanya.
Untuk mempercepat implementasi, Dedi meminta kepala daerah memberi perhatian kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang memiliki peran penting dalam integrasi data pertanahan dan perpajakan.
SISGITA Tangsel Jadi Model
Dedi mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang membuka SISGITA untuk direplikasi dan dimanfaatkan pemerintah daerah lain.
Menurutnya, integrasi data pertanahan dan perpajakan dibutuhkan untuk memperkuat pengelolaan data, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya dalam pengembangan aplikasi.
“Atas nama Menteri, kami menyampaikan terima kasih karena Pak Gubernur dan Pak Wali Kota berkenan memberikan dan menghibahkan aplikasi NIB-NOP terintegrasi ini,” ujar Dedi.(ZID)





