BI Dukung Revisi UU P2SK, Aturan Pelaksanaan Segera Disiapkan

FACEINDONESIA.CO.ID-Bank Indonesia (BI) menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan DPR RI bersama Pemerintah.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/6/2026), Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK resmi ditetapkan menjadi undang-undang.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, selama proses penyusunan revisi UU P2SK, BI aktif berkoordinasi dan memberikan masukan kepada Pemerintah sesuai kewenangannya.

“BI akan menyiapkan berbagai ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan yang diberikan setelah revisi UU P2SK resmi diundangkan,” ujar Ramdan, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, BI juga akan terus memperkuat bauran kebijakan dan meningkatkan sinergi dengan Pemerintah, DPR RI, serta para pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Revisi UU P2SK memuat 17 pokok materi pengaturan.

Beberapa di antaranya mencakup penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia, perluasan kegiatan usaha perbankan dan perbankan syariah, serta pengaturan aset kripto.

Selain itu, revisi tersebut juga mengatur pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman online serta perjudian online, penguatan penegakan hukum sektor jasa keuangan, pengaturan surat utang Danantara, pengembangan pusat finansial internasional Indonesia, penyelesaian piutang macet UMKM, bursa mineral dan komoditas strategis, hingga pengaturan bank yang sedang menjalani proses penyehatan.(DEN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *