FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mempercepat digitalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui skema split payment. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan transparansi transaksi, mempercepat penyetoran pajak, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan tersebut disampaikan dalam Forum Digital Bapenda Kota se-Indonesia di Medan, Sumatra Utara, Kamis (29/10/2026). Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kemendagri, Teguh Narutomo, kembali menjelaskan mekanisme tersebut saat memberikan keterangan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Teguh menjelaskan, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Pajak ini dipungut pemerintah kabupaten/kota dan mencakup lima jenis pajak daerah berbasis konsumsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Berdasarkan data agregat dari 93 kota otonom, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2025 mencapai Rp50,76 triliun atau 91,9 persen dari target Rp55,24 triliun. Artinya, masih terdapat kekurangan Rp4,48 triliun. Bahkan, sebanyak 60 dari 93 kota belum berhasil mencapai target penerimaan.
Teguh menegaskan, angka tersebut merupakan total penerimaan pajak daerah, bukan khusus PBJT. Namun, capaian itu menunjukkan perlunya penguatan sistem pemungutan dan pengawasan pajak daerah.
Menurutnya, penerapan split payment dapat mengurangi risiko keterlambatan penyetoran pajak. Melalui mekanisme ini, bagian pajak dari transaksi konsumen dipisahkan secara otomatis oleh bank atau penyedia jasa pembayaran, kemudian disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada hari yang sama.
“Melalui split payment, porsi pajak dapat dipisahkan secara otomatis oleh bank atau penyedia jasa pembayaran dari transaksi konsumen, kemudian disalurkan ke RKUD pada hari yang sama,” jelas Teguh.
Ia menekankan, split payment bukan pungutan pajak baru dan tidak mengubah subjek, tarif, maupun prinsip self-assessment PBJT. Kewajiban pelaporan pajak oleh wajib pajak juga tetap berlaku.
Skema ini juga tidak menggantikan perangkat digital yang sudah digunakan pemerintah daerah. Tapping box dan e-POS tetap berfungsi merekam transaksi, sedangkan e-SPTPD mendukung pelaporan pajak. Seluruh instrumen tersebut saling melengkapi untuk memperkuat pengawasan penerimaan daerah.
Dalam penerapannya, pemerintah daerah perlu menyiapkan regulasi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kerja sama dengan bank dan wajib pajak, serta mekanisme pengkreditan SPTPD. Selain itu, diperlukan prosedur koreksi dan pengembalian dana, rekonsiliasi keuangan, serta perlindungan data transaksi.
Salah satu contoh penerapan skema tersebut adalah Qresto Medan yang diluncurkan pada 27 April 2026. Program hasil kolaborasi Pemerintah Kota Medan, Bank Indonesia, dan Bank Sumut ini memanfaatkan kanal QRIS dengan mekanisme penyetoran bagian pajak ke RKUD pada hari yang sama.
Teguh pun mendorong pemerintah daerah mulai memetakan kesiapan regulasi, wajib pajak PBJT, serta sistem pembayaran bersama bank pengelola RKUD.
“Kesiapan tersebut menjadi langkah awal bagi daerah dalam penerapan split payment,” pungkasnya.(SAN)






