FACEINDONESIA.CO.ID – Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Prof. Imam Subchi menegaskan bahwa Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama memiliki sejarah yang tak terpisahkan dari UIN Jakarta.
Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menaungi Madrasah Pembangunan, Taman Kanak-Kanak Islam Pembangunan (TKIP), dan Sekolah Dasar Islam Pembangunan SDIP, didirikan pada 1964. Sedangkan Yayasan Perguruan Triguna Utama menaungi SMK dan SMA Triguna, didirikan pada 1998. Kedua yayasan itu didirikan oleh pimpinan UIN Jakarta pada era masing-masing.
“Legalitas yayasan yang menaungi satuan pendidikan tersebut sah berada di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ujar Prof. Imam Subchi di Ciputat, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, UIN Jakarta telah melakukan penataan kepengurusan Yayasan. Penataan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait integrasi satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta. Keabsahan tata kelola ini didasarkan pada pengesahan negara melalui dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 13 Mei 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar administratif yang digunakan UIN Jakarta dalam melakukan penataan kepengurusan dan pengelolaan yayasan.
Dalam struktur terbaru yang telah disahkan, jabatan Ketua Dewan Pembina di kedua yayasan melekat secara ex-officio pada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dengan demikian, pergantian rektor secara otomatis akan diikuti dengan pergantian posisi pembina Yayasan. Ini menegaskan bahwa legalitas pengelolaan melekat utuh pada institusi, bukan pada individu tertentu.
Hal ini diperkuat kesaksian mantan Rektor UIN Jakarta periode 2015–2019, Prof. Dede Rosyada. :Saya sudah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dan menyerahkan pengelolaan Yayasan Triguna kepada pemerintah melalui UIN Jakarta,” tegas Prof. Dede, memberikan legitimasi moral atas proses penataan kelembagaan yang telah melalui tahapan musyawarah.
Terkait dinamika perubahan pengurus, Tim Kuasa Hukum UIN Jakarta memaparkan bahwa pihak UIN sebelumnya telah mengundang pengurus lama dalam kapasitas kelembagaan, namun undangan musyawarah tersebut tidak dihadiri. Sesuai kewenangan hukum Ketua Dewan Pembina, susunan pengurus pun diperbarui.
Menurut Dr. Soleh, anggota Tim Kuasa Hukum UIN Jakarta, posisi hukum institusi didasarkan pada dokumen legal yang dimiliki secara sah. “Kami memiliki seluruh legalitas yang menjadi dasar tindakan institusi,” tegasnya.
Integrasi BLU dan Penyelamatan Aset
Prof Imam menjelaskan bahwa sejak awal, yayasan didirikan sebagai instrumen administratif untuk menyelenggarakan satuan pendidikan laboratorium di bawah kampus, mengingat saat itu UIN belum dapat mengelola sekolah dasar dan menengah secara langsung. Melalui kebijakan integrasi saat ini, pengelolaan pendidikan tersebut diarahkan agar lebih terintegrasi dengan sistem tata kelola Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta.
Langkah implementasi KMA Nomor 1543 ini mencakup penataan pada empat aspek esensial: tata kelola, kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan keuangan.
Selain penataan sistem, kata Prof Imam, integrasi ini menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk mengamankan aset berupa tanah, bangunan, dan sarana pendidikan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) bernilai ratusan miliar rupiah. Aset tersebut saat ini digunakan oleh Madrasah Pembangunan, TKIP, SDIP, serta SMA dan SMK Triguna, dan seluruhnya telah tercatat secara legal di sistem negara (SIMAN dan SIMAK).
Selain dua yayasan utama tersebut, pihak UIN juga mengumumkan bahwa pengelolaan TK Ketilang kini telah kembali berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta melalui kesepakatan bersama dengan pembina sebelumnya.
Sejalan dengan itu, Prof. Imam Subchi mengingatkan bahwa melakukan transaksi keuangan pendidikan melalui pihak atau pengurus yang menurut UIN tidak lagi memiliki legalitas berdasarkan dokumen AHU terbaru, berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari. Oleh karena itu, UIN Jakarta meminta masyarakat merujuk pada kepengurusan yayasan yang telah memperoleh pengesahan resmi dari negara.
“Kami ingin memastikan seluruh proses pendidikan tetap berjalan dengan baik, hak-hak siswa terlindungi, dan aset negara dikelola sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Prof. Imam Subchi.
UIN Jakarta juga membuka ruang komunikasi bagi orang tua dan masyarakat yang ingin memperoleh informasi langsung mengenai legalitas yayasan maupun proses integrasi satuan pendidikan. (DEN)





