FACEINDONESIA.CO.ID- Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkesempatan beralih menjadi pejabat fungsional Pengawas Sekolah melalui Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan (UKPJ) yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026. Namun, kesempatan ini hanya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan, pangkat, pengalaman kerja, kinerja, dan batas usia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2475/B/B3/GT.03.00/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat dua jenis uji kompetensi, yakni UKPJ bagi guru yang ingin beralih menjadi Pengawas Sekolah dan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) bagi pengawas sekolah yang akan meningkatkan jenjang jabatannya.
Untuk mengikuti UKPJ, guru harus berstatus PNS, memiliki sertifikat pendidik, serta sekurang-kurangnya berpangkat Penata atau golongan III/c. Calon peserta juga wajib memiliki predikat kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.
Dari sisi pengalaman, peserta harus pernah menjabat sebagai kepala sekolah minimal dua tahun atau memiliki pengalaman sekurang-kurangnya empat tahun di bidang manajerial pendidikan lainnya.
Kepala Subdirektorat Bina GTK Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) Direktorat GTK Kementerian Agama, Imam Buchori, menjelaskan bahwa uji kompetensi menjadi tahapan wajib bagi guru maupun pengawas yang ingin beralih atau naik jenjang jabatan.
“Semua guru yang akan naik jenjang harus melalui uji kompetensi. Kenaikan jenjang berpengaruh pada kesejahteraan, dan kesejahteraan itu harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi. Yang lulus mendapat sertifikat, dan sertifikat inilah yang dilampirkan sebagai persyaratan pengajuan kenaikan pangkat,” ujar Imam.
Persyaratan pendidikan dan usia juga disesuaikan dengan jenjang jabatan yang dituju. Untuk jabatan Pengawas Sekolah Ahli Muda dan Ahli Madya, calon peserta minimal berpendidikan S1 atau sarjana terapan. Sementara itu, jenjang Ahli Utama mensyaratkan pendidikan minimal S2.
Adapun batas usia maksimal untuk perpindahan jabatan adalah 52 tahun bagi jenjang Ahli Muda, 54 tahun untuk Ahli Madya, dan 59 tahun bagi Ahli Utama.
Selain perpindahan jabatan, UKKJ juga dibuka bagi pengawas sekolah yang ingin naik jenjang. Persyaratannya meliputi pemenuhan angka kredit kumulatif, predikat kinerja minimal baik berdasarkan evaluasi tahun 2025, serta kualifikasi pendidikan sesuai jenjang jabatan yang dituju. Khusus Ahli Utama, pendidikan minimal yang diwajibkan adalah S2.
Proses pengusulan peserta dilakukan melalui dinas pendidikan sesuai wilayah kewenangannya, bukan melalui pendaftaran mandiri. Dinas pendidikan juga harus mempertimbangkan kebutuhan formasi pada setiap jenjang jabatan.
Jadwal pengusulan UKPJ berlangsung pada 26-30 Oktober 2026, sedangkan pengusulan UKKJ dijadwalkan pada 31 Oktober hingga 3 November 2026.
Dinas pendidikan diminta memastikan data kepegawaian calon peserta dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIMTENDIK) telah diperbarui dan tersinkronisasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Data yang perlu diperiksa mencakup nomor induk pegawai, pangkat dan golongan, jenjang jabatan, serta riwayat pendidikan. Selain itu, Tim Uji Kompetensi Daerah perlu dibentuk atau diaktifkan kembali untuk melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan calon peserta kepada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Imam menegaskan, penyelenggaraan uji kompetensi merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara itu, Kementerian Agama bertugas mengoordinasikan kepesertaan guru dan pengawas dari madrasah, guru Pendidikan Agama Islam di sekolah, serta guru di bawah bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Khusus guru dan pengawas di lingkungan Kementerian Agama, calon peserta potensial diseleksi melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) berdasarkan sejumlah kriteria dan lima skala prioritas, termasuk masa menduduki jabatan saat ini.
Daftar calon peserta kemudian dikirimkan ke kantor wilayah untuk diverifikasi oleh guru atau pengawas yang bersangkutan dalam waktu sekitar dua pekan.
Karena itu, Imam mengingatkan guru dan pengawas agar selalu memperbarui dokumen kepegawaian sehingga tidak mengalami kendala saat proses seleksi administrasi.
“Pendek kata, yang harus dilakukan guru dan pengawas adalah selalu mengupdate dokumen kepegawaian di SIMPEG,” tegas Imam.(SAN)






