FACEINDONESIA.CO.ID- BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memperkuat sinergi untuk memastikan pemberi kerja memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Bersama (Wasrikber) di Kantor Plaza BPJamsostek, Jakarta, Senin (7/9/2026).
PKS ditandatangani Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto, serta Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Bayu Teja Muliawan.
Agung mengatakan, penguatan pengawasan diperlukan agar kepesertaan jaminan sosial tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja.
“Tujuannya untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pekerja yang tidak mendapatkan jaminan sosial, termasuk kepatuhan terhadap pembayaran iuran,” ujar Agung dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, ketidakpatuhan pemberi kerja dapat berupa perusahaan atau pekerja yang belum terdaftar, kepesertaan yang belum mencakup seluruh tenaga kerja, pelaporan upah yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, hingga tunggakan iuran.
Karena itu, pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara bersama agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara konkret.
Sementara itu, Akmal Budi Yulianto mengatakan sinergi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya membangun ekosistem jaminan sosial yang lebih kuat dan efektif.
“Kalau pekerjanya produktif tentu harus didukung dengan pekerja yang sehat, sesuai dengan Astacita Presiden,” kata Akmal.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pengawasan dan pemeriksaan bersama, penerapan sanksi administratif serta penegakan hukum, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua pihak.
Bayu Teja Muliawan berharap sinergi tersebut dapat meningkatkan kepesertaan dan kolektibilitas iuran, sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi serta dapat bekerja secara produktif dan sehat.
Dalam pelaksanaannya, kedua institusi berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi. Pertukaran serta pemanfaatan data dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip pelindungan data pribadi.(ZID)






