BPJS Ketenagakerjaan Perluas Manfaat Peserta

FACEINDONESIA.CO.ID- BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas manfaat perlindungan bagi peserta. Tidak hanya memberikan santunan saat pekerja menghadapi risiko, kepesertaan kini juga diarahkan untuk mendukung kepemilikan rumah dan memperkuat kemandirian ekonomi.

Komitmen tersebut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Plaza BPJamsostek dalam peringatan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek, Ramdani, mengatakan pihaknya terus meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin mudah diakses peserta.

Menurutnya, pelayanan kini tidak hanya dilakukan secara tatap muka di kantor cabang, tetapi juga melalui berbagai kanal digital.

“Harapan kami ke depan adalah dapat terus membenahi diri dan memberikan pelayanan terbaik. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan saat terjadi risiko, tetapi juga hadir dan memberi nilai tambah sepanjang peserta masih aktif bekerja,” ujar Ramdani.

Dalam pelayanan sehari-hari, peserta dapat mengakses berbagai kebutuhan, mulai dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), hingga konsultasi kepesertaan.

Ramdani menyebut sekitar 100 peserta rata-rata datang langsung ke kantor cabang setiap hari. Namun, sejumlah layanan kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Salah satunya pengajuan klaim JHT dengan nilai maksimal Rp15 juta. Pengajuan melalui JMO dapat diproses tanpa peserta harus datang ke kantor cabang.

“Cukup melalui aplikasi JMO pengajuan klaimnya. Nanti ditindaklanjuti di hari yang sama, kemudian hari berikutnya dananya sudah masuk ke rekening yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain pelayanan digital, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan manfaat tambahan bagi peserta melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Program tersebut menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan, seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUM), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Kredit Konstruksi bagi kontraktor.

Fasilitas MLT diberikan melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan konvensional dan syariah.

Ramdani menjelaskan, pembiayaan tersebut memiliki skema bunga yang mengacu pada BI Rate ditambah 3 persen dan berlaku hingga akhir masa angsuran.

Selain membantu peserta memiliki rumah, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA).

Program PEKA mendorong peserta maupun ahli waris agar dapat mengembangkan manfaat jaminan sosial yang diterima menjadi modal usaha produktif.

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng berbagai pihak untuk memberikan pelatihan dan pendampingan sehingga dana manfaat tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif.

“Supaya uangnya itu nanti bisa diberdayakan buat modal dan tidak habis hanya untuk yang sifatnya konsumtif,” kata Ramdani.

Program PEKA telah melahirkan sejumlah usaha peserta binaan, mulai dari makanan olahan, kerajinan tangan hingga merchandise yang ditampilkan dalam kegiatan Harpelnas.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan pekerja yang berhenti dari pekerjaan agar tetap melanjutkan perlindungan sosial. Mereka yang beralih menjadi pekerja mandiri, pelaku usaha, pekerja informal maupun pedagang daring dapat melanjutkan kepesertaan melalui segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Melalui kepesertaan BPU, pekerja tetap mendapatkan perlindungan dasar, terutama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan momentum Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak berhenti setelah manfaat klaim diberikan. Kepesertaan juga diarahkan untuk mendukung kesejahteraan, kepemilikan rumah, serta kemandirian ekonomi pekerja dan keluarganya.((ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *