FACEINDONESIA.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Plaza BPJamsostek menyalurkan santunan kepada ahli waris dua peserta dengan total nilai Rp356 juta di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Santunan ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memastikan keluarga peserta tetap mendapatkan jaminan saat risiko meninggal dunia terjadi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek, Ramdani, menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Sofian Hadi Primanto dan almarhum Joko Panuntun.
Ahli waris Sofian Hadi Primanto menerima santunan Rp204 juta yang terdiri atas manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan untuk dua anak senilai Rp162 juta. Sofian meninggal dunia pada 18 April 2026.
Sementara itu, ahli waris Joko Panuntun, yang bekerja sebagai kurir Anteraja, menerima santunan Rp152 juta. Joko meninggal dunia pada 3 Juni 2026 saat menjalankan tugas mengantarkan paket.
Ramdani menyampaikan belasungkawa kepada keluarga kedua almarhum.
Menurutnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat bagi peserta maupun ahli waris yang berhak menerima manfaat.
“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga serta memberikan ketenangan bagi para pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ramdani.
Ramdani juga mengimbau seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan menyeluruh dari berbagai risiko kerja.(ZID)






