FACEINDONESIA.CO.ID- BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pengalihan layanan ke klinik atau apotek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang beredar di media sosial adalah tidak benar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan program JKN tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta.
“Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan program JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut Rizzky, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari komitmen negara untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.
Ketentuan mengenai pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 2004.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diharapkan memeriksa kebenaran informasi melalui saluran resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait layanan jaminan kesehatan nasional.
Selain itu, peserta JKN diminta memastikan status kepesertaannya tetap aktif sehingga dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, narasi tentang penghapusan BPJS Kesehatan ramai beredar di media sosial Threads. Unggahan tersebut mengklaim layanan BPJS Kesehatan akan dialihkan menjadi klinik kesehatan Koperasi Merah Putih.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Karena itu, masyarakat diminta tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi, serta merujuk pada sumber resmi untuk memperoleh informasi terkini mengenai program JKN.(SAN)






