FACEINDONESIA.CO.ID – Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunas, menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan cerminan integritas aparatur sipil negara (ASN). Hal itu disampaikannya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun 2025 yang digelar Inspektorat Jenderal secara daring, Selasa (24/2/2026).
“Kepatuhan pajak adalah wujud integritas. Lakukan hal yang benar meskipun tidak ada orang lain yang melihat,” tegas Khairunas.
Ia menekankan, kewajiban pelaporan SPT bukan sekadar administrasi rutin tahunan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional ASN sebagai warga negara sekaligus pelayan publik.
“Melalui bimtek ini, saya berharap seluruh ASN Kementerian Agama memahami tata cara pengisian SPT dengan baik dan melaporkannya tepat waktu sesuai ketentuan,” ujarnya.
Secara tidak langsung, Khairunas juga mengingatkan bahwa budaya taat pajak harus dibangun dari kesadaran pribadi, bukan semata karena pengawasan. Menurutnya, penguatan kepatuhan menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini diikuti lebih dari 4.000 peserta dari seluruh Indonesia, terdiri atas 500 peserta melalui Zoom dan sekitar 3.500 peserta melalui siaran langsung YouTube. Tingginya partisipasi menunjukkan komitmen kolektif ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Khoirul Huda Basyir, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga pengawalan kepatuhan.
“Inspektorat Jenderal akan melakukan pemantauan dan pengawalan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2025 bagi seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama. Pemantauan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaporan tepat waktu, benar, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Materi teknis disampaikan oleh Muhamad Lintang Theodikta, Penyuluh Pajak Ahli Muda, yang memaparkan tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, termasuk ketentuan terbaru perpajakan. Sesi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan, mulai dari aktivasi akun, pembaruan data, hingga skema pelaporan suami-istri yang sama-sama ASN.
Pasca kegiatan ini, Inspektorat Jenderal akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2025. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat sistem pengendalian internal serta akuntabilitas institusi.
Bagi Itjen Kemenag, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata integritas dalam membangun tata kelola yang bersih dan profesional. (San)





