Pengisian Jabatan di Kemenag Tak Bisa Asal Usul

Dok. Menag

FACEINDONESIA.CO.ID – Kementerian Agama menegaskan proses pengisian jabatan administrator dan pengawas tidak dilakukan berdasarkan kedekatan atau pertimbangan personal. Seluruh proses harus mengacu pada regulasi, sistem merit, dan kebutuhan organisasi.

Hal itu disampaikan Kepala Biro SDM Kemenag Zain dalam rapat pembahasan Sistem Pengisian Jabatan Pengawas dan Administrator yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2026).

Bacaan Lainnya

“Proses seleksi tidak didasarkan pada pertimbangan personal, melainkan pada data yang ada dalam sistem yang telah di-upgrade secara objektif dan terukur,” kata Zain.

Menurutnya, seluruh usulan pengisian jabatan harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, jika ada usulan yang belum bisa diproses, hal tersebut bukan karena faktor pribadi.

“Semua kita taat dan berpegang teguh pada regulasi. Ketika ada usulan yang tidak dapat diproses, itu bukan karena penolakan personal, tetapi karena sistem dan ketentuan yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Zain mengatakan Kementerian Agama saat ini terus memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta dalam pengembangan karier ASN. Melalui skema ini, promosi jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi pegawai.

“Kita ingin memastikan pengembangan karier ASN berlangsung secara adil, profesional, dan akuntabel. Setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai kapasitasnya,” ujarnya.

Untuk mendukung proses tersebut, Kemenag mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan aplikasi SIMSDM. Seluruh data kepegawaian yang terintegrasi dalam sistem menjadi dasar pengambilan keputusan dalam pengisian jabatan.

“Melalui pengelolaan data yang baik, kebutuhan jabatan dapat dipetakan lebih dini sehingga potensi kekosongan jabatan bisa diantisipasi,” kata Zain.

Ia menjelaskan pengisian jabatan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari analisis kebutuhan organisasi, pengembangan talent pool, uji kompetensi dan seleksi, sidang Tim Penilaian Kinerja (TPK), hingga penetapan dan pelantikan pejabat.

Menurut Zain, setiap unit kerja juga diharapkan sudah melakukan pemetaan kebutuhan jabatan paling lambat enam bulan sebelum proses pengisian dilakukan.

“Dengan perencanaan yang baik, pengisian jabatan bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai kebutuhan organisasi,” tuturnya.

Seluruh proses pengisian jabatan administrator dan pengawas dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengisian Jabatan Pengawas dan Administrator (Sijaptor). Melalui sistem ini, setiap usulan diverifikasi secara berjenjang untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi.

Zain mengakui masih ada kendala yang sering ditemukan, yakni usulan yang diajukan belum dilengkapi dokumen persyaratan.

“Karena itu kami meminta seluruh satuan kerja memastikan berkas persyaratan lengkap sebelum mengajukan usulan pengisian jabatan,” pungkasnya. (DEN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *