Kemenperin Wajibkan Pengelola Kawasan Industri Kantongi IUKI

FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat penataan zona dan kawasan industri di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, pengelola kawasan industri yang belum memiliki status resmi didorong untuk melengkapi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).

Bacaan Lainnya

Menurut Faisol, kawasan industri merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Karena itu, kepastian aturan dan lingkungan usaha yang jelas diperlukan agar kegiatan operasional berjalan dengan baik.

“Kami juga mengajak pengelola kawasan dan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan industri,” ujar Faisol dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Kemenperin juga memberi perhatian terhadap Kawasan Peruntukan Industri (KPI) atau zona industri yang tumbuh secara alamiah di daerah. Meski telah dialokasikan dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan tersebut perlu ditata agar memenuhi standar tata kelola dan legalitas perizinan.

Faisol menilai, pemenuhan IUKI penting untuk memastikan kegiatan industri berjalan dengan tata kelola yang transparan, profesional, dan berdaya saing. Penataan kawasan juga mendukung penyediaan infrastruktur, akses logistik, utilitas, serta pengelolaan lingkungan secara terintegrasi.

Penataan kawasan industri akan dilakukan secara bertahap, terukur, dan transparan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan usaha yang sudah berjalan.(DRI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *