FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong transformasi teknologi dan modernisasi mesin industri makanan dan minuman (mamin) untuk menjaga pertumbuhan sektor tersebut.
Industri mamin mencatat pertumbuhan sebesar 6,77 persen pada semester I-2026. Sektor ini juga memberikan kontribusi 41,86 persen terhadap industri pengolahan nonmigas, sehingga menjadi salah satu penopang penting manufaktur nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan teknologi dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta daya saing industri di tengah meningkatnya kebutuhan penggunaan sumber daya yang lebih hemat dan bertanggung jawab.
“Kami terus memperkuat industri makanan dan minuman agar semakin produktif, inovatif, efisien, dan berdaya saing. Transformasi teknologi menjadi bagian penting untuk memastikan industri dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menggunakan sumber daya dengan semakin efisien dan bertanggung jawab,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, industri mamin memiliki peran strategis karena melibatkan rantai pasok yang luas, mulai dari petani, peternak, nelayan, pemasok bahan baku, sektor logistik, industri kecil dan menengah (IKM), hingga konsumen.
Untuk mempertahankan pertumbuhan, Kemenperin mendorong pelaku industri meningkatkan efisiensi penggunaan air dan energi. Teknologi yang lebih hemat sumber daya dinilai dapat meningkatkan produktivitas sekaligus mendukung proses produksi berkelanjutan.
Salah satu upaya pemerintah dilakukan melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan bagi sektor industri agro, termasuk industri makanan dan minuman. Program tersebut memberikan fasilitasi penggantian sebagian harga pembelian mesin dan peralatan bagi perusahaan yang melakukan modernisasi teknologi produksi.
Fasilitasi terbesar diberikan untuk mesin produksi dalam negeri yang memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen, dengan penggantian sebagian harga pembelian hingga 35 persen.
Sementara itu, mesin yang diproduksi di dalam negeri memperoleh fasilitasi maksimal 25 persen, sedangkan mesin yang belum diproduksi di dalam negeri dapat memperoleh fasilitasi hingga 15 persen.
Program restrukturisasi mesin dan peralatan tersebut telah dibuka sejak akhir Agustus 2026. Kuota diberikan berdasarkan urutan pengajuan permohonan yang memenuhi persyaratan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menegaskan, efisiensi sumber daya merupakan bagian penting dari transformasi industri yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Selain modernisasi mesin, Kemenperin mendorong optimalisasi penggunaan air dan energi, konservasi sumber daya, serta penerapan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Kemenperin menilai transformasi teknologi menjadi salah satu kunci menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri makanan dan minuman. Modernisasi produksi diharapkan mampu meningkatkan kapasitas, produktivitas, efisiensi, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.(DRI)






