FACEINDONESIA.CO.ID- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Bursa tersebut kemungkinan akan menggunakan nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex).
Rencana pembentukan BMKS sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta penyampaian RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Ya kurang lebih (seperti Bursa Efek Indonesia, Red). Indonesia Commodity Exchange atau Icomex,” kata Prasetyo kepada wartawan menjelang Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, komoditas yang akan diperdagangkan merupakan komoditas utama Indonesia, seperti CPO, nikel, dan batu bara.
Pemerintah terus mematangkan pembentukan Icomex dengan tujuan agar Indonesia memiliki peran lebih besar dalam menentukan harga komoditas di pasar dunia. Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi produsen, tetapi juga memiliki kedaulatan dalam menentukan nilai komoditas strategisnya.
Prasetyo juga membuka kemungkinan Icomex bersinergi dengan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), yang selama ini menjadi bursa perdagangan komoditas dan kontrak derivatif di Indonesia.
“Ini sedang proses untuk nanti diatur sedemikian rupa. Intinya adalah bukan apakah ada ini (lembaga lain, Red) dan sebagainya. Intinya adalah kedaulatan terhadap barang-barang yang kita miliki. Itu harus kita yang menentukan. Selama ini kan nggak,” ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan ICDX bergabung dengan Icomex, Prasetyo menyebut hal tersebut masih terbuka.
“Bisa jadi. Mungkin bisa gabung, mungkin bisa sendiri,” katanya.
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nantinya, OJK akan memiliki kepala eksekutif yang secara khusus membidangi BMKS. Pemerintah juga masih menyiapkan sejumlah regulasi sebagai dasar operasional, termasuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan OJK (POJK).
Regulasi tersebut antara lain akan mengatur jenis mineral dan komoditas yang dapat diperdagangkan melalui bursa tersebut.(SAN)






