FACEINDONESIA.CO.ID-Aktivitas ekspor komoditas mineral yang sempat tersendat akibat penerapan aturan Logam Tanah Jarang (LTJ) kini kembali berjalan normal. Pemerintah menegaskan, pembatasan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan mineral yang mengandung LTJ sebagai hasil ikutan.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan, pemerintah tengah menyelesaikan revisi peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan seluruh pemangku kepentingan.
“Ekspor sudah kembali berlangsung sejak akhir pekan lalu, sementara penyempurnaan Peraturan Menteri mengenai tata kelola LTJ masih diproses,” ujar Dudung di Jakarta, Senin (3/8).
Menurutnya, sempat terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan aturan di lapangan, terutama di kalangan Bea Cukai dan aparat penegak hukum.
Karena itu, KSP melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar implementasi kebijakan berjalan seragam.
Dudung menegaskan, kepastian regulasi penting agar aktivitas ekspor tidak kembali terganggu. Penundaan pengiriman mineral berpotensi menghambat rantai pasok, mengganggu arus perdagangan, serta berdampak pada stabilitas perekonomian nasional.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pemerintah tetap mendorong pengolahan logam tanah jarang di dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah dan mendukung pengembangan industri berteknologi tinggi.
Ia menjelaskan, LTJ dapat diperoleh dari kegiatan pertambangan maupun proses pengolahan.
Karena itu, pemerintah masih mengkaji regulasi khusus terkait tata niaga komoditas tersebut agar memberikan kepastian sekaligus mendukung program hilirisasi nasional.(SAN)






