FACEINDONESIA.CO.ID- Pemerintah memastikan pengelolaan keuangan negara tetap berkesinambungan setelah Suahasil Nazara resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Suahasil dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.
Sebelumnya, Suahasil menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan sejak 2019. Dalam jabatan barunya, ia mendapat mandat Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pak Presiden memberikan tugas kepada saya untuk menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta.
Suahasil menegaskan, APBN harus mampu mendukung berbagai sektor penggerak ekonomi, mulai dari konsumsi rumah tangga, investasi, belanja pemerintah hingga ekspor.
“Kami akan terus menjadikan APBN bermanfaat paling maksimal untuk masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” katanya.
Ia juga memastikan pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan tidak mengubah arah kebijakan secara mendasar. Menurutnya, pemerintah akan melanjutkan berbagai program dan tugas Kementerian Keuangan untuk menjaga keuangan negara, mendorong pertumbuhan serta menjaga stabilitas ekonomi.
Terkait respons pasar keuangan, Suahasil menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Ia menyebut pengalaman panjangnya di Kementerian Keuangan menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada pelaku pasar.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyambut positif penunjukan Suahasil. Menurut Rosan, pengalaman Suahasil di bidang fiskal dapat mendukung pengelolaan ekonomi ke depan.
Di sisi lain, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengingatkan pentingnya menjaga rasionalitas alokasi APBN, terutama saat pemerintah mulai membahas APBN 2027.
Huda juga menilai pemerintah perlu menjaga defisit APBN di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) untuk mempertahankan kepercayaan investor. Selain itu, kepastian aturan restitusi pajak dan pengisian sejumlah jabatan eselon I di Kementerian Keuangan dinilai perlu segera dituntaskan.
Ia turut mendorong penerapan skema perpajakan yang lebih progresif untuk memperkuat prinsip keadilan distribusi pendapatan di masyarakat.(DRI).






