FACEINDONESIA.CO.ID- Pabrik pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditargetkan mulai beroperasi pada awal Januari 2027.
Fasilitas yang kini memasuki tahap konstruksi tersebut akan memanfaatkan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sebagai bahan baku.
Founder Asiana Technologies, Poltak Sitinjak, mengatakan pabrik RDF Bekasi ditargetkan mengolah sekitar 1.250 ton sampah per hari dan menghasilkan sekitar 650 ton RDF per hari.
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk akan menjadi offtaker atau pembeli hasil produksi RDF tersebut.
“Investor adalah Asiana Technologies yang telah menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Indocement sebagai offtaker,” ujar Poltak dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Poltak, fasilitas RDF merupakan bagian dari upaya memperluas pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar alternatif. Asiana Technologies juga berencana membangun fasilitas serupa di sejumlah TPA untuk memasok RDF ke industri semen dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Ia menjelaskan, model Waste to Fuel dapat dikembangkan melalui skema bisnis business to business tanpa subsidi pemerintah. Untuk fasilitas berkapasitas 1.000 ton sampah per hari, kebutuhan investasi diperkirakan mencapai sekitar Rp450 miliar.
“Waste to Fuel adalah masa depan energi Indonesia,” kata Poltak.
Poltak berharap industri semen dan PLTU dapat meningkatkan pemanfaatan RDF, baik melalui skema co-firing maupun sebagai pengganti batu bara. Menurutnya, kepastian offtaker menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar.
Dalam skema Waste to Fuel, sampah yang telah melalui proses pemilahan dan pengolahan dapat menghasilkan RDF sebagai bahan bakar alternatif. Produk tersebut kemudian dapat digunakan industri untuk menggantikan sebagian bahan bakar fosil.
Model ini berbeda dengan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar untuk menghasilkan listrik. PSEL membutuhkan fasilitas pembakaran, pembangkit, sistem pengendalian emisi, serta infrastruktur pendukung.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mencatat kebutuhan investasi proyek PSEL dengan kapasitas 1.000 ton sampah per hari berada di kisaran Rp3 triliun hingga Rp3,5 triliun per unit.
Sementara itu, Urban Campaign Team Leader Greenpeace Indonesia Atha Rasyadi menyampaikan kritik terhadap Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik.
Menurut Atha, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi fiskal melalui kontrak pembelian listrik jangka panjang. Ia juga menyoroti aspek lingkungan dan sosial yang dinilai perlu diperhitungkan dalam pembangunan PSEL.
Dengan pengembangan RDF Bekasi, pengolahan sampah tidak hanya diarahkan untuk mengurangi volume sampah di TPA, tetapi juga menghasilkan produk yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif bagi industri.(DRI)






