Gapasdap Dukung Penguatan Keselamatan Pelayaran

FACEINDONESIA.CO.ID- Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan dukungan kepada Menteri Perhubungan untuk memperkuat keselamatan pelayaran secara menyeluruh, tegas, dan berkelanjutan.

Dukungan ini disampaikan menyusul rentetan kecelakaan kapal terbakar dan tenggelam. Gapasdap menilai kejadian tersebut harus menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan keselamatan pelayaran.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, keselamatan pelayaran membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari regulator, operator kapal, pengelola pelabuhan, pemilik barang, pengusaha angkutan hingga pengguna jasa.

“Gapasdap siap mendukung Menteri Perhubungan dan jajarannya melakukan pembenahan. Momentum ini harus kita jaga. Jangan sampai perhatian kembali mereda, sementara persoalan yang membahayakan jiwa belum diselesaikan,” ujar Khoiri dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, penguatan keselamatan perlu dilakukan melalui langkah yang terukur, penanggung jawab yang jelas, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Gapasdap juga menyerukan penguatan fungsi pelabuhan sebagai gerbang keselamatan. Setiap kendaraan dan muatan yang akan masuk kapal harus melalui pemeriksaan yang memadai sebelum mencapai rampa kapal.

Pemeriksaan tersebut mencakup penimbangan kendaraan dan muatan, pengukuran dimensi kendaraan serta muatan, deklarasi seluruh jenis barang, identifikasi barang berbahaya, penyediaan area tunggu steril, hingga pengendalian akses menuju kapal.

“Kendaraan yang telah lolos pemeriksaan ditempatkan di area steril, terpisah dari kendaraan yang belum diperiksa. Hanya kendaraan dan muatan yang memenuhi persyaratan yang boleh masuk kapal,” jelasnya.

Area steril, lanjut Khoiri, harus dijaga agar tidak terjadi penambahan, pertukaran, atau perubahan muatan setelah pemeriksaan. Jika terjadi perubahan, data dan status pemeriksaan harus diperbarui sebelum kendaraan melanjutkan proses pemuatan.

Pemeriksaan di pelabuhan juga harus dilanjutkan dengan verifikasi penerimaan dan penataan oleh pihak kapal sesuai kapasitas serta kondisi pemuatan.

Selain itu, Gapasdap mendukung penertiban dan pelarangan pemuatan truk yang melanggar ketentuan dimensi maupun berat muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) ke kapal.

Gapasdap juga mendorong kewajiban penyampaian cargo declaration, yaitu pernyataan mengenai barang yang dibawa secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk barang berbahaya, deklarasi harus dilakukan secara khusus dan memenuhi persyaratan pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk IMDG Code sesuai cakupan penerapannya.

“Awak kapal harus mengetahui apa yang mereka angkut. Kejujuran pemilik dan pengirim barang merupakan bagian dari perlindungan terhadap semua orang di kapal,” kata Khoiri.

Deklarasi barang berbahaya harus diikuti pemeriksaan kelayakan pengangkutan, termasuk kemasan, penandaan, penempatan, pemisahan, dan kesiapan penanganan.

Muatan yang tidak memenuhi persyaratan harus ditunda pemuatannya sampai diperbaiki atau ditangani melalui sarana yang sesuai.

“Mari kita dukung Menteri Perhubungan melakukan pembenahan sekarang. Setiap kapal yang berangkat membawa manusia yang ditunggu keluarganya. Jangan menunggu korban berikutnya,” pungkasnya.(DRII)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *