FACEINDONESIA.CO.ID- Pemerintah menyiapkan program campuran etanol 50 persen atau E50 sebagai salah satu upaya memperkuat ketahanan energi dan memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dari dalam negeri.
Program E50 tersebut disiapkan dengan mempelajari pelaksanaan biodiesel 50 persen (B50). Arahan penyusunan E50 disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian DEN, Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah diminta mempelajari keberhasilan program B50 sebagai acuan penyusunan E50.
“Arahan Bapak Presiden seperti itu. Kami diminta segera menyusun langkah-langkah yang sama untuk membangun E50,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Kamis (17/9/2026).
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan BBM dari dalam negeri. Saat ini, konsumsi solar nasional mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun, sedangkan konsumsi bensin berada di kisaran 39 juta hingga 40 juta kiloliter per tahun.
Selain E50, pemerintah juga mendorong peningkatan produksi minyak melalui eksplorasi cekungan dan blok baru serta optimalisasi sumur-sumur tua dengan dukungan teknologi.
Bahlil menyebut sekitar 45.000 sumur tua di Indonesia akan diintervensi menggunakan teknologi. Pengelolaannya akan dilakukan secara profesional untuk mendorong peningkatan produksi sekaligus mencegah pelanggaran dalam pengelolaan.
Optimalisasi sumur tua menjadi salah satu langkah pemerintah meningkatkan lifting minyak nasional. Pemerintah juga menekankan pengelolaan sumber daya secara profesional agar peningkatan produksi dapat berjalan optimal.
Dari sisi kelembagaan, pemerintah menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Badan tersebut nantinya berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Bahlil mengatakan regulasi yang disiapkan perlu memperkuat kewenangan BUK, khususnya dalam aspek perizinan. Hal tersebut diharapkan dapat mencegah proses perizinan lintas sektor menghambat peningkatan lifting minyak nasional.
Rangkaian kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi melalui peningkatan produksi minyak dan pemanfaatan sumber energi domestik.
Penyusunan E50, eksplorasi sumber minyak baru, serta optimalisasi sumur tua disiapkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri. (ZID)






