Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA untuk Kepastian Lahan Warga

Dok.Kementerian Kehutanan

FACEINDONESIA.CO.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mempercepat penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat.

Hingga Juli 2026, realisasi penyediaan sumber TORA telah mencapai 3,11 juta hektare atau sekitar 76 persen dari target nasional seluas 4,10 juta hektare.

Bacaan Lainnya

Program ini menjadi langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan penguasaan lahan yang selama bertahun-tahun dihadapi masyarakat yang tinggal maupun mencari nafkah di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, kebijakan TORA tidak hanya memperkuat tata kelola kawasan hutan, tetapi juga memberi kepastian hukum agar masyarakat dapat mengembangkan usaha secara legal dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk percepatan program, Kemenhut telah menerbitkan 237 Surat Keputusan (SK) Biru dengan cakupan lahan mencapai 380.559,51 hektare di berbagai daerah.

Sepanjang 2026, pemerintah juga menerbitkan empat SK Biru seluas 332,27 hektare yang dimanfaatkan oleh 2.166 penerima di 35 desa di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.

Selain itu, hasil tata batas kawasan hutan tahun ini menghasilkan 10.189 hektare Areal Penggunaan Lain (APL) yang tersebar di Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sulawesi Tenggara.

Salah satu implementasi TORA dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur, dengan penyerahan SK TORA seluas 160,74 hektare yang mencakup 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah mengatakan, TORA menjadi jembatan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian hutan.

“TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026, luas kawasan hutan Indonesia mencapai 124,98 juta hektare, dengan 90,60 persen di antaranya telah berstatus kawasan hutan tetap.

Pemerintah masih menargetkan penyelesaian sekitar 1 juta hektare sumber TORA yang tersisa. Kemenhut memastikan proses percepatan akan terus dilakukan dengan mengedepankan kepastian kawasan, ketelitian administrasi, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui program ini, pemerintah berharap kepastian hukum atas lahan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan secara berkelanjutan.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *