FACEINDONESIA.CO.ID – Kementerian Agama mengirim 50 Jabatan Fungsional (JF) Arsiparis untuk mengikuti Sertifikasi SDM Kearsipan. Kegiatan yang merangkap sebagai Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan/Pangkat ini berlangsung selama tiga hari, 8 – 10 April 2026, di Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Giat ini merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi kearsipan kepada Arsiparis PNS yang dilakukan secara sistematis dan obyektif. Seluruh rangkaian pengujian mengacu pada Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis guna memastikan setiap peserta memiliki kualifikasi yang mumpuni di bidangnya.
Selama tiga hari, para peserta menjalani serangkaian tahapan seleksi yang ketat untuk menguji aspek kognitif maupun praktis. Muatan uji kompetensi tersebut meliputi: Penilaian Portofolio (peninjauan rekam jejak kinerja), Tes Tertulis dan Ujian Praktik (menguji pemahaman teori dan aplikasi teknis kearsipan), Karya Tulis dan Presentasi (menilai kemampuan analisis dan komunikasi gagasan), serta Wawancara (pendalaman manajerial dan integritas profesi).
Kepala Biro Umum Kementerian Agama Aceng Abdul Azis mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis ANRI dalam meningkatkan kualitas SDM Kearsipan dan mendukung pengembangan karir JF Arsiparis. Melalui sertifikasi ini, JF Arsiparis diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya dalam mengelola arsip, sehingga dapat memberikan kontribusi yang yang lebih signifikan bagi organisasi.
Menurutnya, uji kompetensi ini merupakan implementasi nyata dari amanat Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2017 tentang uji kompetensi arsiparis. “Arsiparis memiliki peran strategis dalam menjaga memori kolektif bangsa dan memperkuat tata kelola pemerintahan. Melalui kegiatan ini, kita mendukung terciptanya transformasi digital kearsipan yang akuntabel dan berkelanjutan di lingkungan Kementerian Agama,” ungkap Aceng Abdul Azis di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dengan adanya sertifikasi ini, Kemenag berkomitmen untuk terus mencetak tenaga kearsipan yang profesional dan siap menghadapi tantangan pengelolaan informasi di era digital, demi pelayanan publik yang lebih transparan dan terdokumentasi dengan baik. (San)





