FACEINDONESIA.CO.ID- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengumumkan pengurangan ekspor gas alam Indonesia ke Singapura mulai Sabtu (24/10/2026). Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan mendukung pengembangan industri hilirisasi.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengatakan pengurangan ekspor dilakukan melalui dua jalur pasokan, yakni dari Natuna sebesar 15 BBTUD dan Sumatera sebesar 16 BBTUD.
“Mulai besok (Sabtu 24/10/2026), kita kurangi ekspor gas ke Singapura. Dari Natuna 15 BBTUD, dari Sumatera 16 BBTUD,” ujar Djoko di Jakarta, Jumat (23/10/2026) malam, seperti dikutip Antara.
Djoko menegaskan, pengurangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk Singapura. Pasalnya, jalur pipa ekspor gas yang dimaksud terhubung ke negara tersebut.
Kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menyampaikan rencana evaluasi ekspor gas ke negara tetangga.
Bahlil mengungkapkan, pemerintah mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang kontrak ekspor gas tertentu. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi nasional bagi kepentingan industri dalam negeri.
Menurut Bahlil, gas merupakan salah satu bahan baku penting untuk pengembangan industri petrokimia. Karena itu, kebijakan ekspor perlu dikaji agar kebutuhan energi dan bahan baku bagi program hilirisasi dapat terpenuhi secara optimal.
Pemerintah mendorong penguatan industri hilirisasi petrokimia sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. Ketersediaan pasokan gas menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung pengembangan industri tersebut.
Bahlil menjelaskan, sekitar 30 persen produksi gas Indonesia selama ini diekspor ke luar negeri, sedangkan 70 persen lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Pengurangan ekspor gas ke Singapura menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan pengelolaan energi nasional. Pemerintah berupaya menyeimbangkan komitmen ekspor dengan kebutuhan industri dalam negeri, terutama untuk mendukung hilirisasi dan memperkuat ketahanan energi Indonesia.(ZID)






